Jokowi Sudah Teken Perpres Mobil Listrik
Jokowi berharap mobil listrik buatan Indonesia lebih murah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik. Pepres tersebut, kata Jokowi, sudah ditandatangani pada Senin, 5 Agustus 2019.
"Sudah, sudah. Sudah saya tanda tangan Senin pagi," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, regulasi Perpres Mobil Listrik akan mulai berjalan pada 2021. Selama 2 hingga 3 tahun ke depan, pemerintah akan memberi ruang kepada industri untuk berinvestasi.
Baca Juga: Mobil Listrik Diberlakukan Tahun 2021, Ini yang Akan Dilakukan PLN
1. Pemerintah ingin mendorong Indonesia memproduksi mobil listrik sendiri
Usai Perpres ditandatangani, Jokowi berharap industri otomotif segera merancang, membangun, dan mempersiapkan industri mobil listrik di Indonesia. Ia juga menekankan agar Indonesia segera menyiapkan untuk produksi baterai mobil listrik.
"Kita tahu 60 persen mobil listrik itu kuncinya ada di baterainya, dan bahan untuk buat baterai dan lain-lain ada di negara kita. Sehingga, strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," ujar Jokowi.
Baca Juga: Tiga Alasan Kenapa Mobil Listrik Masih Belum Beredar di Indonesia