Jokowi Teken Perpres untuk Siapkan Kursi Wakil Menteri Dalam Negeri
Wamen diangkat dan diberhentikan presiden
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru yaitu wakil menteri dalam negeri.
"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden," tulis Pasal 2 dalam Perpres seperti dikutip IDN Times, Kamis (5/1/2022).
Baca Juga: Jokowi Beri Pesangon untuk Wakil Menteri Usai Menjabat Rp580 Juta
1. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden
Isi Perpres Nomor 114 Tahun 2021 juga berbunyi, wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden. Wakil menteri berada di bawah tanggung jawab menteri.
"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Dalam Negeri," tulis Pepres.
Baca Juga: Alasan Jokowi Terbitkan Perpres Pesangon Rp580 Juta buat Wakil Menteri