TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Teken Perpres untuk Siapkan Kursi Wakil Menteri Dalam Negeri

Wamen diangkat dan diberhentikan presiden

Presiden Joko "Jokowi" Widodo. (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. Dalam Perpres tersebut, Jokowi menambahkan jabatan baru yaitu wakil menteri dalam negeri.

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukkan presiden," tulis Pasal 2 dalam Perpres seperti dikutip IDN Times, Kamis (5/1/2022).

Baca Juga: Jokowi Beri Pesangon untuk Wakil Menteri Usai Menjabat Rp580 Juta

1. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Isi Perpres Nomor 114 Tahun 2021 juga berbunyi, wakil menteri diangkat dan diberhentikan presiden. Wakil menteri berada di bawah tanggung jawab menteri.

"Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Dalam Negeri," tulis Pepres.

2. Tugas wakil menteri dalam negeri

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Adapun tugas wakil menteri dalam negeri yang tertuang dalam Pepres yaitu:

a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan kementerian; dan

b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan kementerian.

Baca Juga: Alasan Jokowi Terbitkan Perpres Pesangon Rp580 Juta buat Wakil Menteri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya