Jokowi Beri Pesangon untuk Wakil Menteri Usai Menjabat Rp580 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 77 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Taun 2012 tentang Wakil Menteri. Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa wakil menteri yang berakhir jabatannya akan diberikan uang penghargaan sebesar Rp580 juta.
“Uang penghargaan bagi wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp580.454.000 (lima ratus delapan puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah)untuk 1 (satu) periode masa jabatan wakil menteri,” tulis Pasal 8 dalam Perpres tersebut.
1. Besaran uang penghargaan yang diterima akan perhitungkan masa jabatan
Dalam Perpres juga disebutkan besaran uang penghargaan yang diterima oleh wakil menteri memperhitungkan masa jabatan. Adapun besaran uang penghargaan yang diterima Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan formula sebagai berikut:
Pasal 8A
a. masa jabatan sampai dengan 1 (satu) tahun
sebesar O,2 x uang penghargaan;
b. masa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun
sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar O,4 x uang penghargaan;
c. masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x usng penghargaan;
Editor’s picks
d. masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan; atau
e. masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I x uang penghargaan.
Baca Juga: Jokowi Tambah Jabatan untuk Posisi Wakil Menteri PAN-RB
2. Jika wamen yang habis jabatan telah meninggal dunia, uang penghargaan akan tetap diberikan
Kemudian, di dalam Perpres juga tertuang apabila wakil menteri yang sudah berakhir masa jabatannya meninggal dunia, maka uang penghargaan diberikan kepada keluarganya.
“Dalam hal wakil menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8B meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, maka uang penghargaan diberikan kepada janda/duda atau ahli warisnya,” tulis Pasal 8C.
3. Pembayaran dan pendanaan akan diatur oleh Menteri Keuangan
Lalu, terkait tata cara pembayaran dan pendanaan untuk wakil menteri ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.
“Tata cara pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,” tulis Pasal 8D.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Kemendikbudristek, Nadiem Bakal Punya Wamen