Jokowi Teken Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Lengkapnya!
Total ada 1.187 halaman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Undang-undang Cipta Kerja diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Senin (02/11/2020) malam. Undang-undang dengan tebal 1.187 halaman tersebut diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020.
Sekretariat Negara kemudian mempublikasikan UU Cipta Kerja atau omnibus law tersebut melalui laman resmi mereka setneg.go.id pada Senin malam. Unggahan ini langsung memancing respons publik.
Bahkan perbincangan tentang penerbitan UU Cipta Kerja yang dilakukan tengah malam menjadi trending topic di Twitter. Bagaimana perjalanan Undang-undang Cipta Kerja yang banyak disorot ini hingga diteken Presiden Jokowi?
Baca Juga: Jokowi Sahkan Omnibus Law, Ekonom: Kemunduran Kualitas Investasi
1. Jokowi teken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan diterbitkan tengah malam
Undang-undang CIpta Kerja disahkan pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR pada 5 Oktober 2020. Banyak polemik yang muncul kemudian, seperti jumlah halaman draf undang-undang yang terus berubah.
Bahkan dua fraksi di DPR, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat, menolak pengesahan undang-undang tersebut. Fraksi adalah perpanjangan tangan dari partai yang punya jatah kursi di DPR.
Baca Juga: RISET IDEAS: UU Cipta Kerja Lahirkan Ketimpangan Tenaga Kerja