TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jokowi Teken Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Lengkapnya!

Total ada 1.187 halaman

Jokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Undang-undang Cipta Kerja diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Senin (02/11/2020) malam. Undang-undang dengan tebal 1.187 halaman tersebut diundangkan dengan Nomor 11 Tahun 2020.

Sekretariat Negara kemudian mempublikasikan UU Cipta Kerja atau omnibus law tersebut melalui laman resmi mereka setneg.go.id pada Senin malam. Unggahan ini langsung memancing respons publik.

Bahkan perbincangan tentang penerbitan UU Cipta Kerja yang dilakukan tengah malam menjadi trending topic di Twitter. Bagaimana perjalanan Undang-undang Cipta Kerja yang banyak disorot ini hingga diteken Presiden Jokowi?

Baca Juga: Jokowi Sahkan Omnibus Law, Ekonom: Kemunduran Kualitas Investasi

1. Jokowi teken UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan diterbitkan tengah malam

Jokowi beri sambutan di Puncak Acara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 pada Rabu (28/10/2020) (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Undang-undang CIpta Kerja disahkan pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR pada 5 Oktober 2020. Banyak polemik yang muncul kemudian, seperti jumlah halaman draf undang-undang yang terus berubah.

Bahkan dua fraksi di DPR, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrat, menolak pengesahan undang-undang tersebut. Fraksi adalah perpanjangan tangan dari partai yang punya jatah kursi di DPR.

2. Undang-undang Omnibus Law mendapat penolakan

Seorang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) memakai masker bertuliskan Tolak Omnibus Law saat berunjuk rasa menuju Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Selain mendapatkan perlawanan dari parlemen, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja juga ditolak sejumlah elemen masyarakat, seperti para buruh. Mereka menggelar unjuk rasa menolak undang-undang tersebut. 

Unjuk rasa antara lain digelar pada 6 dan 8 Oktober 2020. Bahkan pada 8 Oktober 2020, unjuk rasa diikuti mahasiswa. Mereka turun ke jalan melakukan protes secara terbuka.

Mereka antara lain mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu. Namun penolakan tersebut tak membuat pemerintah goyah: Jokowi meneken undang-undang tersebut pada 2 November 2020.

Baca Juga: RISET IDEAS: UU Cipta Kerja Lahirkan Ketimpangan Tenaga Kerja 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya