Kasus COVID-19 Melonjak, Jokowi Putuskan Pemberlakuan PPKM Darurat
Pemerintah belum putuskan PPKM Darurat akan berapa lama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo akhirnya memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk merespons kasus COVID-19 yang terus melonjak setiap hari.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga, Pak Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," kata Jokowi dalam Munas KADIN, yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Kunker ke Kendari, Jokowi Beri Arahan soal COVID hingga ke Munas KADIN
1. Pemerintah belum putuskan PPKM Darurat akan berlangsung berapa lama
Terkait kapan jangka waktu PPKM Darurat, Jokowi mengatakan belum diputuskan. Saat ini, kata dia, pemerintah masih akan melihat peta penyebaran COVID-19 di Pulau Jawa-Bali.
"Gak tahu nanti keputusannya apakah seminggu atau dua minggu. Kalau petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Bali, karena di sini ada 44 kabupaten dan kota, serta 6 provinsi yang nilai assessment-nya 4 kita adakan penilaian secara detail, sehingga harus ada treatment khusus sesuai indikator yang ada dipenilaian WHO," ujar Jokowi.
Baca Juga: Kasus Makin Tinggi, Satgas Sebut RI Masuk Gelombang Kedua COVID-19