Kasus COVID-19 Mengganas, Sekolah di Zona Merah Harus Daring Lagi
Di luar zona merah COVID-19 mengikuti aturan Mendikbudristek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kegiatan belajar mengajar di zona merah COVID-19 harus dilakukan secara daring atau online lagi. Hal itu disampaikan Airlangga usai melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Kegiatan belajar mengajar ini dilakukan kembali secara daring untuk di zona merah," kata Airlangga seperti disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Kasus COVID-19 Meledak! 82 RW di Jakarta Masih Berstatus Zona Merah
1. Kegiatan belajar mengajar di luar zona merah tetap mengikuti aturan Mendikbudristek
Sementara, untuk zona lainnya, Airlangga mengatakan, aturannya mengikuti peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan/Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
"Zona lainnya, tentu mengikuti peraturan dari Kemendikbudristek yang sudah ada, dan dari aturan yang sudah ada, memang zona merah itu sudah dilakukan secara daring, mengikuti PPKM," jelas Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Baca Juga: Kasus COVID-19 RI Tembus 2 Juta Hari Ini, Jokowi Gelar Rapat di Istana