TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Positif COVID-19 DKI Melonjak, Istana Terapkan WFH 75 Persen

Tamu Istana harus berikan hasil tes COVID-19 1x24 jam

Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Peresmian Brand Ekonomi Syariah pada Senin (25/1/2021) di Istana Negara (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan Istana Kepresidenan akan menerapkan sistem bekerja (WFH) dari rumah 75 persen menyusul melonjaknya kasus positif COVID-19 di DKI Jakarta.

"Disesuaikan dengan kepadatan dan volume pekerjaan, seperti misal hari ini volume pekerjaan berkurang maka 75 persen WFH," kata Heru saat dihubungi IDN Times, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Kapolri Imbau Masyarakat yang Positif COVID-19 Isolasi Terpusat

1. Kapasitas WFH dan WFO tergantung dari agenda Jokowi

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Heru mengatakan soal kapasitas bekerja dari kantor tergantung dari padatnya agenda Presiden Jokowi.

"Jika padat misal Senin, maka 25 persen di kantor, 25 persen di lapangan (sesuai kegiatan), 25 persen standby di rumah yang setiap saat on call jika ada tambahan kegiatan, 25 persen murni WFH," ujar Heru.

Tak hanya itu, protokol kesehatan COVID-19 di Istana juga akan diperketat. Untuk pegawai yang masuk dan juga para tamu diwajibkan memberikan hasil tes antigen atau genose hasil negatif dalam kurun waktu 1x24 jam.

2. Ratas bersama presiden kemungkinan bisa kembali dilakukan secara virtual

(Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Dengan adanya kasus yang terus melonjak ini, Heru mengatakan bahwa rapat terbatas yang dilakukan bersama Presiden Jokowi juga kemungkinan bisa kembali dilakukan secara virtual. Namun, keputusan tersebut diserahkan kepada Sekretaris Kabinet.

"Mungkin saja (ratas dilakukan secara virtual), ratas kewenangan Seskab untuk mengaturnya," tutur Heru.

Baca Juga: [UPDATE] 178,1 Juta Orang di Dunia Terpapar COVID-19, RI Urutan ke-18

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya