TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bisa Dicopot Sementara

Aturan terkait PPKM Darurat ada di dalam Instruksi Mendagri

Mendagri Tito Karnavian (Dokumen Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri tersebut, Tito menegaskan akan memberikan sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota, yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat.

Tito menyampaikan, apabila kepala daerah tidak melaksanakan aturan yang ia berikan, maka bisa dikenakan sanksi teguran hingga pemberhentian sementara.

"Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana m dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tulis Instruksi Mendagri tersebut, yang dikutip IDN Times, Jumat (2/6/2021).

Baca Juga: Jakarta 'Badai' COVID-19, BOR Rumah Sakit Sudah Lebih dari 90 Persen

1. Masyarakat akan dikenakan sanksi jika langgar aturan PPKM Darurat

Petugas keamanan dibantu personel TNI memeriksa warga yang akan masuk di salah satu kompleks perumahan yang melakukan karantina wilayah di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

Selain itu, dalam Instruksi Mendagri ini juga dijelaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada masyarakat jika ada yang melanggar aturan di PPKM Darurat. Berikut isinya:

Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan

3) Peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta

4) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

2. Instruksi Mendagri ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota

Penumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang daerahnya berada di cakupan PPKM Darurat. Dalam Instruksi dijelaskan bahwa zonasi wilayah di PPKM Darurat disesuaikan dengan indikator yang telah ditetapkan Menteri Kesehata.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tulis Instruksi Mendagri tersebut.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, MUI: Singkirkan Dulu Perbedaan-perbedaan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya