Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bisa Dicopot Sementara
Aturan terkait PPKM Darurat ada di dalam Instruksi Mendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri tersebut, Tito menegaskan akan memberikan sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota, yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat.
Tito menyampaikan, apabila kepala daerah tidak melaksanakan aturan yang ia berikan, maka bisa dikenakan sanksi teguran hingga pemberhentian sementara.
"Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana m dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tulis Instruksi Mendagri tersebut, yang dikutip IDN Times, Jumat (2/6/2021).
Baca Juga: Jakarta 'Badai' COVID-19, BOR Rumah Sakit Sudah Lebih dari 90 Persen
1. Masyarakat akan dikenakan sanksi jika langgar aturan PPKM Darurat
Selain itu, dalam Instruksi Mendagri ini juga dijelaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada masyarakat jika ada yang melanggar aturan di PPKM Darurat. Berikut isinya:
Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
3) Peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta
4) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, MUI: Singkirkan Dulu Perbedaan-perbedaan