Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bisa Dicopot Sementara

Aturan terkait PPKM Darurat ada di dalam Instruksi Mendagri

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri tersebut, Tito menegaskan akan memberikan sanksi kepada kepala daerah, dalam hal ini gubernur, bupati, dan wali kota, yang tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat.

Tito menyampaikan, apabila kepala daerah tidak melaksanakan aturan yang ia berikan, maka bisa dikenakan sanksi teguran hingga pemberhentian sementara.

"Dalam hal gubernur, bupati dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana m dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," tulis Instruksi Mendagri tersebut, yang dikutip IDN Times, Jumat (2/6/2021).

1. Masyarakat akan dikenakan sanksi jika langgar aturan PPKM Darurat

Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bisa Dicopot SementaraPetugas keamanan dibantu personel TNI memeriksa warga yang akan masuk di salah satu kompleks perumahan yang melakukan karantina wilayah di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara.

Selain itu, dalam Instruksi Mendagri ini juga dijelaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada masyarakat jika ada yang melanggar aturan di PPKM Darurat. Berikut isinya:

Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:

1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;

2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan

3) Peraturan daerah, peraturan kepala daerah; serta

4) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Baca Juga: Jakarta 'Badai' COVID-19, BOR Rumah Sakit Sudah Lebih dari 90 Persen

2. Instruksi Mendagri ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota

Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bisa Dicopot SementaraPenumpang turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (1/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya membatasi penumpang transportasi umum maksimal 70 persen dari kapasitas (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Instruksi Mendagri ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang daerahnya berada di cakupan PPKM Darurat. Dalam Instruksi dijelaskan bahwa zonasi wilayah di PPKM Darurat disesuaikan dengan indikator yang telah ditetapkan Menteri Kesehata.

"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemik COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tulis Instruksi Mendagri tersebut.

3. Aturan lengkap PPKM Darurat dalam Instruksi Mendagri

Kepala Daerah yang Tak Terapkan PPKM Darurat Bisa Dicopot SementaraWarga berjaga di salah satu jalan akses menuju kawasan RW 04 Kampung Sambongpari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

Adapun rangkaian aturan PPKM Darurat yang ada di Instruksi Mendagri ini sebagai berikut:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work rrom home (WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

5) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam

d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);

e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum ketiga poin c.3 dan d;

f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya)
ditutup sementara;

i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan

n. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan.

Baca Juga: Dukung PPKM Darurat, MUI: Singkirkan Dulu Perbedaan-perbedaan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya