Dukung PPKM Darurat, MUI: Singkirkan Dulu Perbedaan-perbedaan

MUI mengajak semua pihak untuk mendukung PPKM Darurat

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli mendatang. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengatakan PPKM Darurat bertujuan untuk kebaikan.

"Sebagai warga negara yang baik kita harus mendukung kebijakan pemerintah tentang PPKM, karena kita sama-sama tidak mau korban sakit dan meninggal dunia gara-gara COVID-19 ini terus bertambah," ujar Anwar dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, pandemik COVID-19 membuat angka kemiskinan di Indonesia bertambah. Karenanya, Anwar berharap penerapan PPKM Darurat ini dapat memutus penyebaran virus corona di Tanah Air.

"Apalagi seperti kita ketahui masalalah COVID-19 ini selain telah merusak kesehatan masyarakat, juga telah memukul ekonomi bangsa sehingga tujuan kita untuk mensejahterakan rakyat juga tidak bisa dilakukan, malah akibat dari COVID ini jumlah orang miskin di negeri ini jangankan akan menurun tapi malah semakin bertambah," katanya.

 

Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, Satgas Minta Masyarakat Bijak Beraktivitas

1. Pemerintah diminta tingkatkan kepercayaan publik

Dukung PPKM Darurat, MUI: Singkirkan Dulu Perbedaan-perbedaanInfografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Anwar Abbas meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan publik dalam penanganan virus corona. Menurutnya, jangan sampai terjadi lagi warga negara asing bebas keluar masuk Indonesia, sementara aktivitas WNI dibatasi.

"Untuk itu pemerintah harus bisa terlebih dahulu menumbuhkan trust dari masyarakat yang, maaf, menurut saya sudah nyaris hilang karena ketidaktegasan pemerintah, misalnya rakyat dilarang mudik sementara tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok bebas berkeliaran dari bandara ke bandara. Sehingga terkesan TKA Tiongkok adalah masyarakat kelas utama dan rakyat Indonesia di negerinya telah merasa menjadi masyarakat kelas dua.

Anawar mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat yang sudah diambil pemerintah. Menurutnya, kebijakan ini dapat sukses juga harus mendapat dukungan penuh dari masyarakat.

"Mari kita singkirkan terlebih dahulu perbedaan-perbedaan yang ada di antara kita dan kita fokus untuk menyukseskan tujuan dari kebijakan PPKM itu sendiri, karena itulah yang terbaik untuk kita semua," katanya.

 

2. Jokowi minta masyarakat patuh pada aturan PPKM Darurat

Dukung PPKM Darurat, MUI: Singkirkan Dulu Perbedaan-perbedaanANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jokowi menyampaikan, keputusan ini diambil karena kasus COVID-19 yang belum terkendali. Sehingga, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk mengatasinya.

"Seperti yang kita ketahui, COVID-19 dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," tutur Jokowi.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19," ucapnya.

Oleh karena itu, Jokowi meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat demi keselamatan bersama.

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID. Seluruh aparat negara TNI-Polri maupun Aparatur Sipil Negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," perintahnya.

 

3. Daerah-daerah yang terapkan PPKM Darurat

Dukung PPKM Darurat, MUI: Singkirkan Dulu Perbedaan-perbedaanIlustrasi PPKM Darurat. IDN Times/ istimewa

Kebijakan PPKM Darurat ini akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemik level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Adapun daerah-daerah yang melaksanakan PPKM Darurat, sebagai berikut:

Asesmen situasi pandemik level 4:

1. Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kotq Tangerang
- Kota Serang

2. Jawa Barat
- Purwakarta
- Kota Tasikmalaya
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Karawang
- Bekasi

3. DKI Jakarta
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah
- Sukoharjo
- Rembang
- Pati
- Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
- Klaten
- Kebumen
- Grobogan
- Banyumas

5. D.I Yogyakarta
- Sleman
- Kota Yogyakarta
- Bantul

6. Jawa Timur
- Tulungagung
- Sidoarjo
- Madiun
- Lamongan
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu

Asesmen situasi pandemik level 3:

1. Banten
- Tangerang
- Serang
- Lebak
- Cilegon

2. Jawa Barat
- Sumedang
- Sukabumi
- Subang
- Pangandaran
- Majalengka
- Kuningan
- Indramayu
- Garut
- Cirebon
- Cianjur
- Ciamis
- Bogor
- Bandung Barat
- Bandung

3. Jawa Tengah
- Wonosobo
- Wonogiri
- Temanggung
- Tegal
- Sragen
- Semarang
- Purworejo
- Purbalingga
- Pemalang
- Pekalongan
- Magelang
- Kota Pekalongan
- Kendal
- Karanganyar
- Jepara
- Demak
- Cilacap
- Brebes
- Boyolali
- Blora
- Batang
- Banjarnegara

4. D.I Yogyakarta
- Kulon Progo
- Gunungkidul

5. Jawa Timur
- Tuban
- Trenggalek
- Situbondo
- Sampang
- Ponorogo
- Pasuruan
- Pamekasan
- Pacitan
- Ngawi
- Nganjuk
- Mojokerto
- Malang
- Magetan
- Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kediri
- Jombang
- Jember
- Gresik
- Bondowoso
- Bojonegoro
- Blitar
- Banyuwangi
- Bangkalan

6. Bali
- Kota Denpasar
- Jembrana
- Buleleng
- Badung
- Gianyar
- Klungkung
- Bangli

Baca Juga: Mendagri: PPKM Darurat Harus Tegas, jika Tak Ingin Diperpanjang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya