KLHK Ancam Jatuhkan Sanksi Pemda yang Buang Sampah Medis ke TPA
Limbah medis harus dimusnahkan dengan insinerator
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, kementeriannya akan menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah yang membuang limbah medis COVID-19 ke tempat pembuangan akhir (TPA). Menurutnya, limbah medis virus corona harus dihancurkan dengan insinerator.
“Jadi jangan asal. Tapi yang jelas saya sudah menulis surat kepada pemda pada Maret, ketika kita mulai ada vaksinasi, mulai isoman-isoman itu, kita menegaskan bahwa limbah medis COVID-19 tidak boleh dibuang ke TPA. Kalau dibuang ke TPA bisa kena sanksi,” ujar Siti dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Sampah Medis di Jakarta Mencapai 4,9 Ton Selama Pandemik COVID-19
1. Limbah medis terdiri dari masker, infus bekas, hingga hazmat
Lebih lanjut, Siti menjelaskan, limbah medis terdiri dari infus bekas, masker, vial vaksin atau botol tempat vaksin sekali pakai, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, alat pelindung diri (APD), sarung tangan, alat tes polymerase chain reaction (PCR), dan alkohol swab atau pembersih.
Siti melanjutkan, apabila 50 persen masyarakat Indonesia menggunakan masker, maka masker yang terpakai sudah mencapai sekitar 130 juta.
“Kalau lihat datanya, masker itu kira-kira bisa banyak banget makainya. Karena masker itu kira-kira per potong 4 gram. Jadi berapa persen masyarakat kita yang pakai masker itu bisa dikali. Kalau 50 persen aja masyarakat Indonesia yang pakai masker, sudah 130-an juta lebih. Itu harus rapi menyiapkannya,” tutur dia.
Baca Juga: Warga Depok Temukan Sampah Suntikan Medis Dibuang Sembarangan