Komnas HAM: Peran DPR Legislatif, Tak Bisa Nilai Kasus HAM Berat
Komnas HAM sebut pelanggaran HAM berat bukan tupoksi DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang menyebut penuntasan kasus HAM masa lalu dilakukan atas persetujuan DPR.
Mengenai hal itu, Choirul mengatakan, DPR tidak bisa menilai apakah sebuah kasus masuk dalam pelanggaran HAM berat atau tidak. Sebab, fungsi DPR sebagai legislatif, bukan penegak hukum.
"Jadi peranan DPR dalam pelanggaran HAm berat itu bukan soal menilai ini pelanggaran HAM yang berat atau tidak, tapi dia (DPR) bagian dari prosedur administratif semata. Jadi tidak bisa dimaknai dia sebagai yang bisa menilai pelanggaran HAM berat atau bukan," ujar Choirul usai Diskusi Terbatas Refleksi Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Melalui Mekanisme Pemantauan dan Penyelidikan Tahun 2021 di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Jokowi akan Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
1. Komnas HAM pertanyakan teknis penilaian DPR pada pelanggaran HAM berat
Kemudian, Choirul juga mempertanyakan mengenai teknis penilaian DPR terhadap pelanggaran HAM berat. Menurutnya, hal itu bukan tupoksi dari DPR.
"Bagaimana dia secara teknis, teman-teman DPR menilai ini pelanggaran HAM berat atau tidak? Apa perangkat kerjanya? Kan tidak memungkinkan," ucap dia.
Baca Juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di TWK, Ini Respons KPK