TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM: Peran DPR Legislatif, Tak Bisa Nilai Kasus HAM Berat

Komnas HAM sebut pelanggaran HAM berat bukan tupoksi DPR

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Choirul Anam menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD yang menyebut penuntasan kasus HAM masa lalu dilakukan atas persetujuan DPR.

Mengenai hal itu, Choirul mengatakan, DPR tidak bisa menilai apakah sebuah kasus masuk dalam pelanggaran HAM berat atau tidak. Sebab, fungsi DPR sebagai legislatif, bukan penegak hukum.

"Jadi peranan DPR dalam pelanggaran HAm berat itu bukan soal menilai ini pelanggaran HAM yang berat atau tidak, tapi dia (DPR) bagian dari prosedur administratif semata. Jadi tidak bisa dimaknai dia sebagai yang bisa menilai pelanggaran HAM berat atau bukan," ujar Choirul usai Diskusi Terbatas Refleksi Penanganan Kasus Pelanggaran HAM Melalui Mekanisme Pemantauan dan Penyelidikan Tahun 2021 di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Jumat (26/11/2021). 

Baca Juga: Jokowi akan Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

1. Komnas HAM pertanyakan teknis penilaian DPR pada pelanggaran HAM berat

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Kemudian, Choirul juga mempertanyakan mengenai teknis penilaian DPR terhadap pelanggaran HAM berat. Menurutnya, hal itu bukan tupoksi dari DPR.

"Bagaimana dia secara teknis, teman-teman DPR menilai ini pelanggaran HAM berat atau tidak? Apa perangkat kerjanya? Kan tidak memungkinkan," ucap dia.

2. Penentuan pelanggaran HAM berat atau tidak jadi tupoksi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Oleh karena itu, lanjut Choirul, perkara soal pelanggaran HAM berat memang sudah menjadi tupoksi Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Sehingga, hanya bisa diselesaikan oleh kedua lembaga tersebut.

"Kalau soal ini pelanggaran HAM berat ataukah tidak itu bisa diselesaikan oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Kalau Komnas HAM dan Kejaksaan Agung sudah mengatakan ini pelanggaran HAM berat, itu DPR tinggal mengamini saja, proses mengadministrasikannya," terang dia.

Baca Juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Pelanggaran HAM di TWK, Ini Respons KPK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya