Jokowi akan Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Tim untuk kasus non-yudisial

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, melaporkan dari 15 kasus dugaan pelanggaran HAM berat, tiga kasus di antaranya sudah masuk ke pengadilan.

"Lima belas peristiwa pelanggaran HAM yang berat dari 15 kasus, tiga sudah ke pengadilan, 12 masih bolak-balik antara Komnas HAM dan Jaksa Agung," kata Taufan dalam rapat bersama Komisi III DPR, dipantau virtual, Senin (4/10/2021).

 

Baca Juga: Komnas HAM Didesak Tetapkan Pembunuhan Munir Sebagai Pelanggaran Berat

1. Belum ada kata sepakat sampai saat ini

Jokowi akan Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM BeratKetua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Taufan mengatakan sesuai perintah dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo,
pihaknya sudah melakukan sejumlah pertemuan dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Jaksa Agung, namun belum ada kesepakatan.

"Pak Presiden dalam beberapa pertemuan tempo hari menugaskan Pak Menko Polhukam untuk koordinasi dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung. Sudah ada beberapa pertemuan tapi untuk penyelesaian yudisial memang belum ada kata sepakat," ujarnya.

2. Tim khusus untuk penyelesaian kasus non-yudisial

Jokowi akan Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM BeratANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Taufan mengatakan nantinya akan ada satu tim kepresidenan di bawah Menko Polhukam untuk penyelesaian kasus non-yudisial. Namun, saat ini usulan baru tersebut masih digodok Komnas HAM, Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenkumham dan Menko Polhukam.

"Komnas sudah mengeluarkan satu guideline untuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban untuk jadi acuan, seandainya nanti dijalankan, kemungkinan Presiden akan mengeluarkan satu SK untuk tim penyelesaian," paparnya.

 

3. Daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum dituntaskan

Jokowi akan Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM BeratIDN Times/Margith Juita Damanik

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat masih ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang belum dituntaskan.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan belasan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Semakin lama penyelesaian maka kerugian dan beban korban dan keluarga semakin berat," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam seminar nasional Komnas HAM yang dipantau secara virtual, Selasa, 8 Desember 2020.

Padahal, lanjut Ahmad, berkas-berkas kasus pelanggaran HAM berat telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung sejak awal 2002. 

Berikut daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang masih dalam tahap penyelidikan:

Peristiwa 65-66

Penembakan Misterius 1982-1985

Peristiwa Talangsari Lampung 1998

Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II

Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

Kerusuhan Mei 1998

Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999

Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003

Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

Peristiwa Rumah geudong Aceh 1998

Peristiwa Paniai 2014

Peristiwa Wasior dan Wamena 2001.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada 11 Pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya