TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Imbau Pemerintah Percepat Proses E-KTP

Mengantisipasi munculnya pemilih golput

tempo.co

Jakarta, IDN Times - Permasalahan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) ternyata tidak hanya muncul dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto.  

Namun juga menjadi salah satu penyebab bakal banyaknya warga negara Indonesia (WNI), untuk tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum (Pemilu).

Mengingat E-KTP menjadi salah satu persyaratan untuk memilih wakil mereka di Pemerintahan maupun  Legislatif nantinya.

Baca juga: KPU Akan Lakukan 3 Hal ini Pasca-Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Hari Ini, Pasangan Calon Kepala Daerah Mulai Datangi KPU 

1. Papua terancam kehilangan hak suara

IDN Times/Sukma Shakti

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mengatakan E-KTP menjadi persyaratan utama selain dari surat keterangan agar pemilih bisa menggunakan hak suaranya. Dan saat ini masih ditemui beberapa kendala di beberapa daerah, seperti di Papua.

“Dari data yang kita miliki, rekaman E-KTP di Papua belum sampai 30 persen. Dan jika sampai bulan Juni 2018 belum juga terselesaikan, maka 70 persen warga di Papua terancam kehilangan hak pilihnya,” jelas Viryan. 

Baca juga: KPU Turunkan Ratusan Ribu Petugas Lakukan Coklit di Daerah Pilkada

2. 90 persen masyarakat Indonesia miliki hak suara

IDN Times/Sukma Shakti

Sementara itu, tambah Viryan, untuk di Indonesia secara global diketahui telah 90 persen warga telah melakukan perekaman data. Sehingga bisa dipastikan tidak akan kehilangan hak suaranya.

“Untuk (total) Indonesia berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah 90-an persen yang sudah rekam E-KTP,” kata Viryan.

3. KPU minta Pemerintah tuntaskan E-KTP

Baca juga: KPU: Keputusan MK Bisa membuat Pemilu 2019 Mundur

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya