KPU Imbau Pemerintah Percepat Proses E-KTP
Mengantisipasi munculnya pemilih golput
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Permasalahan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) ternyata tidak hanya muncul dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto.
Namun juga menjadi salah satu penyebab bakal banyaknya warga negara Indonesia (WNI), untuk tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum (Pemilu).
Mengingat E-KTP menjadi salah satu persyaratan untuk memilih wakil mereka di Pemerintahan maupun Legislatif nantinya.
Baca juga: KPU Akan Lakukan 3 Hal ini Pasca-Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Hari Ini, Pasangan Calon Kepala Daerah Mulai Datangi KPU
1. Papua terancam kehilangan hak suara
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mengatakan E-KTP menjadi persyaratan utama selain dari surat keterangan agar pemilih bisa menggunakan hak suaranya. Dan saat ini masih ditemui beberapa kendala di beberapa daerah, seperti di Papua.
“Dari data yang kita miliki, rekaman E-KTP di Papua belum sampai 30 persen. Dan jika sampai bulan Juni 2018 belum juga terselesaikan, maka 70 persen warga di Papua terancam kehilangan hak pilihnya,” jelas Viryan.
Baca juga: KPU Turunkan Ratusan Ribu Petugas Lakukan Coklit di Daerah Pilkada
Baca juga: KPU: Keputusan MK Bisa membuat Pemilu 2019 Mundur