TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Merespons Sindiran Kubu Prabowo Terkait Pergantian Foto Paslon 01

Paslon 01 mengganti foto untuk dipakai di surat suara

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid, menyindir Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperbolehkan kubu pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf, mengganti foto untuk surat suara.

Menurutnya, KPU dianggap tidak konsisten karena memperbolehkan kubu 01 revisi foto, sementara kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo-Sandiaga, tidak diperbolehkan merevisi visi-misi.

Lalu, bagaimana tanggapan KPU terkait hal ini?

1. Semua paslon diberikan kesempatan untuk mengganti foto

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Komisioner KPU. Hasyim Asyari, mengatakan bahwa untuk pergantian foto memang KPU tidak melarang siapa pun yang hendak mengganti fotonya. Dan semua diberikan kesempatan bila memang ingin mengganti fotonya.

"Kalau foto, semua dikasih kesempatan mengubah," kata Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/1). Dan menurut Hasyim, dengan kubu 01 mengganti foto di surat suara tidak menyalahi aturan.

"Kata siapa menyalahi aturan? Kalau ada yang bilang menyalahi aturan, suruh tanya sama orang itu," ungkapnya.

2. Paslon dan partai politik bisa mengganti foto sebelum validasi surat suara

IDN Times/Gregorius Aryodamar

Tambah Hasyim, kesempatan para pasangan calon untuk mengganti foto dilakukan sebelum validasi surat suara berlangsung [ada 4 Januari 2019 kemarin. Setelah surat suara dicetak, tentu para pasangan calon sudah tidak diperbolehkan mengganti foto lagi.

"Sebelum naik cetak, kemarin pas validasi, semua diberi kesempatan. Gak cuma capres, partai politik juga diberi kesempatan. Mungkin setelah lihat daftar calon, oh kurang ganteng, kurang apa," terang Hasyim.

3. Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN singgung KPU yang membiarkan capres-cawapres 01 mengganti foto

IDN Times/Indiana Malia

Mendengar KPU menolak dokumen revisi visi-misi capres-cawapres nomor urut 02, Wakil Ketua Dewan Penasihat BPN Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid, menyinggung tentang KPU yang membiarkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01. Jokowi-Ma'ruf, untuk mengganti foto, di mana foto baru itu sudah beredar 3 Januari lalu.

"Kalau itu dianggap sebagai aturan yang sudah selesai, ya itu kewenangan dari KPU," kata Hidayat di Gedung DPR RI, Jumat (11/1).

"Tapi kalau melihat dari perkembangan bahwa misalnya dulu ketika maju kan disampaikan tentang fotonya seperti apa dan kemudian awalnya pun nomornya bagaimana. Tapi kan ternyata nomor pun bisa berubah dari 1 menjadi 01 dari 2 menjadi 02 kemudian, foto pun bisa berubah," sambungnya.

Sebelumnya, perubahan nomor urut di foto memang sudah menjadi kesepakatan kedua kubu untuk menambah angka 0 di depan.

Baca Juga: KPU: Konsistensi Visi-Misi Pasangan Calon adalah Hal Penting

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya