KPU Nyatakan 2 dari 9 Partai Politik Lolos Verifikasi Faktual
Partai tak lolos masih punya harapan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Memasuki tahun politik, banyak partai politik mulai mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya telah diberitakan ada sembilan partai yang tidak lolos tahapan administrasi.
Partai-partai tersebut yaitu, PKPI, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Indonesia Kerja.
Baca juga: Tiga Perwira Tinggi Ramaikan Pilkada, Ini Kata Polri
Kemudian kesembilan partai tersebut mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu), dan diloloskan oleh Bawaslu. Berikut hasil dan penjelasan KPU.
1. Dua dari sembilan partai lolos ke verifikasi faktual
Anggota KPU Hasyim Asy’ari mengatakan jika dari partai-partai yang ditindaklanjuti tersebut, hanya dua partai yang lolos ke tahap verifikasi faktual.
“Berdasarkan penelitian akhir terhadap dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan oleh sembilan parpol tersebut, menyimpulkan ada dua yang memenuhi syarat secara administrasi,” terang Hasyim di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Minggu (24/12).
Ketujuh partai tidak lolos dikarenakan tidak memenuhi syarat dokumen administrasi.
“Kedua Partai Politik yang lanjut ke verifikasi faktual yaitu PBB dan PKPO, kemudian yang 7 itu dinyatakan tidak lanjut ke verifikasi faktual,” tambahnya.
Baca juga: Antusias Jemaat Misa di Gereja Katedral Tinggi, Panitia Buka Pendaftaran Online