TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Perbolehkan KPPS Isi Identitas Surat Suara dengan Stempel

KPU segera kirimkan surat edaran

IDN Times/Amelinda Zaneta

Jakarta, IDN Times - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini tak perlu pusing lagi mengisi data yang ada di surat suara. Sebelumnya, para petugas KPPS sempat mengeluh karena tidak ada aturan yang tepat dari KPU terkait pengisian data di surat suara tersebut.

Hingga, para petugas KPPS pun berinisiatif menambahkan stempel identitas di surat suara, daripada mereka harus menulis secara manual di ribuam surat suara itu. Ide dari petugas KPPS itu tak mendapat larangan dari KPU.

1. KPU segera kirimkan surat edaran terkait aturan identitas dalam surat suara

IDN Times/Amelinda Zaneta

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan bahwa KPU akan segera mengirimkan surat edaran mengenai aturan identitas di dalam surat suara. Pramono menyampaikan, surat edaran akan diedarkan secepatnya.

"Kami sedang menyusun surat edaran dan diperbolehkan," kata Pramono di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (15/4).

Baca Juga: KPPS Diharapkan Menjadi Ujung Tombak Sukseskan Pemilu 2019

2. Pengisian identitas di surat suara menggunakan stempel tidak dilarang

IDN Times/Amelinda Zaneta

Terkait inisiatif petugas KPPS yang berencana mengisi identitas dengan cara stempel, Pramono menyebut bahwa tidak ada larangan dari KPU. Menurutnya, dengan inisiatif stempel tersebut, hal itu justru mempermudah kerja petugas KPPS.

"Boleh (pakai stempel). Itu bagian mempercepat kerja KPPS," terang Pramono.

3. Petugas KPPS mengeluh tentang pengisian identitas di surat suara

IDN Times/Daruwaskita

Sebelumnya, salah seorang petugas KPPS sempat mengungkapkan kebingungannya dalam mengisi data di surat suara. Pasalnya, terdapat lima surat suara dengan kolom isian yang berbeda, sehingga bisa membuat petugas KPPS harus mengisi identitas hingga ribuan kertas.

"Surat suara saat ini masih disegel dalam kotak suara. Sebelum dibuka, ditulis nama TPS, kelurahan, kecamatan, dan kota, serta nama ketua TPS, lalu ditandatangani. Ada lima surat suara dengan kolom isian yang berbeda dikali jumlah daftar pemilih. (Apakah) artinya ribuan surat suara harus ditulisi?" kata anggota KPPS Bandung, Imam Wiratmadja kepada IDN Times, Minggu (14/4).

Baca Juga: 2 Hari Jelang Pemilu, Petugas KPPS Bingung Soal Stempel Surat Suara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya