KPU Perbolehkan KPPS Isi Identitas Surat Suara dengan Stempel
KPU segera kirimkan surat edaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini tak perlu pusing lagi mengisi data yang ada di surat suara. Sebelumnya, para petugas KPPS sempat mengeluh karena tidak ada aturan yang tepat dari KPU terkait pengisian data di surat suara tersebut.
Hingga, para petugas KPPS pun berinisiatif menambahkan stempel identitas di surat suara, daripada mereka harus menulis secara manual di ribuam surat suara itu. Ide dari petugas KPPS itu tak mendapat larangan dari KPU.
1. KPU segera kirimkan surat edaran terkait aturan identitas dalam surat suara
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan bahwa KPU akan segera mengirimkan surat edaran mengenai aturan identitas di dalam surat suara. Pramono menyampaikan, surat edaran akan diedarkan secepatnya.
"Kami sedang menyusun surat edaran dan diperbolehkan," kata Pramono di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Baca Juga: KPPS Diharapkan Menjadi Ujung Tombak Sukseskan Pemilu 2019
Editor’s picks
Baca Juga: 2 Hari Jelang Pemilu, Petugas KPPS Bingung Soal Stempel Surat Suara