TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi Penangkapan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur oleh KPK 

Anzarullah kirim uang ke rumah dinas Bupati Kolaka Timur

Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Kasus Korupsi Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (youtube.com/KPK RI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah, beserta empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap infrastruktur dari dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp225 juta saat menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya bersama 5 orang lainnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung Selasa (21/9/2021). Berikut kronologi OTT Bupati Kolaka Timur.

Baca Juga: Tangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya, KPK Temukan Bukti Uang Tunai

1. Tim KPK mengikuti Anzarullah yang hendak memberikan uang Rp225 juta kepada Andi Merya

Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Kasus Korupsi Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (youtube.com/KPK RI)

Ghufron menyampaikan, pada Selasa (21/9/2021), Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang diduga telah disiapkan dan akan diberikan oleh Anzarullah.

"Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti AZR yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp225 juta," ujar Ghufron dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube KPK RI, Rabu (22/9/2021).

2. Anzarullah kirim uang ke rumah dinas Bupati Andi Merya

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, lanjut Ghufron, Tim KPK juga memantau komunikasi percakapan yang dilakukan Anzarullah dan Andi Merya. Dalam percakapan itu, Anzarullah menghubungi ajudan Andi Merya untuk meminta waktu bertemu di rumah dinas jabatan bupati.

"AZR kemudian bertemu langsung dengan AMN di rumah dinas jabatan bupati dengan membawa uang Rp225 juta untuk diserahkan langsung kepada AMN. Namun karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan, AMN menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh AZR melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi AMN di Kendari," ucap Ghufron.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka Dana Bantuan BNPB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya