TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lakukan Verifikasi Parpol, Mendagri: Tak Ada Dana Tambahan untuk KPU

KPU sebelumnya meminta tambahan dana sebesar Rp68 miliar

Antara Foto/Rosa Panggabean

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tidak akan ada tambahan dana untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski komisi pemilu tersebut harus melakukan verifikasi faktual terhadap partai-partai politik yang akan terjun dalam pemilihan umum 2019.

"Tidak ada. Sudah. Kalau saya usul, kan gak boleh, KPU kan mandiri," kata Thahjo di Gedung Kura-kura DPR RI, Kamis (18/1).

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi faktual terhadap semua partai politik calon peserta Pemilu 2019, termasuk partai-partai peserta Pemilu 2014. 

KPU menilai, untuk menjalankan keputusan MK tersebut, mereka membutuhkan tambahan dana sebesar Rp68 miliar. 

Baca juga: KPU Akan Lakukan 3 Hal ini Pasca-Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi

1. Mendagri bebaskan KPU melakukan variasi

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Thahjo Kumolo mengatakan berdasarkan hasil keputusan Rapat Kerja pada hari Selasa (16/1) lalu, Thahjo menyerahkan segala keputusan kepada KPU apakah akan melaksanakan kesimpulan Rapat Kerja tersebut atau tidak.

Pada rapat Selasa itu disimpulkan bahwa tidak akan ada Perppu dan revisi UU Pemilu, namun PKPU lah yang harus menyesuaikan undang-undang. 

"Soal KPU melaksanakan kesimpulan antara Pemerintah dan DPR atau tidak, atau ada variasi-variasi lain sepanjang tetap dalam koridor UU termasuk putusan MK, ya silahkan," ujarnya.

2. KPU harus bisa menyiasati tanpa melanggar undang-undang

Antara Foto/Wahyu Putro

Thahjo juga mengatakan KPU harus bisa menyiasati permasalahan ini tanpa melanggar undang-undang yang ada.

"KPU saya kira bisa menyiasati tanpa melanggar UU. Tanpa mengubah UU. Tidak melanggar putusan MK yang final dan mengikat," jelas Thahjo.

Thahjo melanjutkan, KPU juga jangan memaksa Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu, karena Pemerintah tidak menyetujuinya.

Baca juga: Jalani Putusan MK, KPU Pastikan Verifikasi Partai Politik

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya