Luhut: Jemaah Umrah Harus Karantina 7 Hari Saat Tiba di Indonesia
419 jemaah umrah berangkat ke Arab Saudi hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan 419 jemaah umrah harus tetap melakukan karantina selama tujuh hari saat tiba di Indonesia. Hal itu dilakukan demi keamanan dan mencegah penyebaran kasus COVID-19 varian Omicron.
“Tujuh hari kan buat keamanan kita semua, keamanan yang bersangkutan, keamanan kita semualah,” kata Luhut yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/1/2022).
Baca Juga: 419 Jemaah Indonesia Berangkat Umrah, Ini Kata Satgas COVID-19
1. Kemenag berangkatkan 419 jemaah umrah ke Arab Saudi
Sebelumnya, Kementerian Agama hari ini melepas sebanyak 419 jemaah Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah di Arab Saudi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpesan agar para jemaah mematui peraturan di Tanah Air dan Arab Saudi. Pesan tersebut disampaikan melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief.
"Jaga kepercayaan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Tunjukkan bahwa jemaah umrah Indonesia patuh pada aturan, khususnya patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Ingatlah, pandemik COVID-19 belum berakhir," kata Hilman seperti dikutip dari siaran pers Kementerian Agama, Sabtu (8/1/2022).
Sesuai arahan Menag, lanjut Hilman, pihaknya tengah melakukan finalisasi regulasi tentang penyelenggaraan umrah di masa pandemik. Hal itu termasuk yang berkaitan tentang integrasi sistem dengan pemerintah Arab Saudi. Ini dilakukan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan jemaah.
"Proses verifikasi sertifikasi vaksin, tes kesehatan, karantina dan screening kesehatan dilaksanakan secara mudah, cepat, valid, akurat, serta menjamin kepatuhan persyaratan yang telah ditentukan oleh kedua negara, Indonesia dan Arab Saudi," ucap Hilman.
Baca Juga: 419 Jemaah Berangkat Umrah, Kemenag: Taati Aturan Arab Saudi!