Luhut: Pemerintah Perketat Kedatangan WNA dari Turki dan AS
Kedatangan WNA dari negara dengan kasus tinggi diperketat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah terus memperketat kedatangan warga negara asing (WNA) yang berasal dari negara-negara dengan kasus COVID-19 tinggi. Ia mencontohkan WNA dari Turki dan Amerika Serikat (AS).
"Kedatangan orang asing juga kami melakukan pengetatan untuk orang dari daerah-daerah yang kita anggap punya kecenderungan tinggi atau level 4, istilah kita, terdapat di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Turki juga dalam kategori cukup tinggi," ujar Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Kasus COVID-19 di RI Turun, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk untuk WNA
1. Pemerintah akan langsung karantina WNA yang terkena COVID-19
Wakil Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan pemerintah tetap mewajibkan WNA melakukan karantina selama delapan hari ketika sampai Indonesia.
"Dari Saudi Arabia juga tingkat di sana kan rendah jika dalam perjalanan itu langsung kita bawa di karantina. Jadi sekarang tidak diperiksa di airport, langsung dikarantina," kata Luhut.
Baca Juga: Luhut: Kasus Aktif COVID-19 di Jawa-Bali Turun 96 Persen