Kasus COVID-19 di RI Turun, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk untuk WNA

Warga asing cuma boleh masuk dari bandara Jakarta dan Manado

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akhirnya kembali membuka pintu masuk bagi warga asing usai kasus COVID-19 menurun. Padahal, pemerintah masih menerapkan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan adanya ancaman varian baru COVID-19 yang mudah masuk dari luar Indonesia. 

Dikutip dari laman resmi imigrasi Kamis (16/9/2021), aturan yang membolehkan warga asing masuk kembali ke Indonesia tertuang di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 34 tahun 2021 dan diteken oleh Yasonna Laoly pada 15 September 2021. Isi Permenkum HAM itu mengenai pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran COVID-19. Dengan dikeluarkan aturan yang baru maka Permenkum HAM sebelumnya yaitu nomor 27 tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku. 

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan dengan adanya Permenkum HAM yang baru maka orang asing yang memegang visa dan izin tinggal yang sah serta berlaku, dapat kembali masuk ke Indonesia. Ini berarti Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya dilarang masuk ke Indonesia bisa kembali menjejakan kaki. TKA yang bekerja di Indonesia diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (KITAS). 

"Permenkumham nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku," ujar Arya seperti dikutip dari situs resmi imigrasi. 

Orang asing lainnya yang bisa diizinkan masuk adalah pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

"Mereka dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu. Selain itu, mereka harus memenuhi protokol COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan," katanya lagi. 

Lalu, apa saja persyaratan bagi warga asing untuk bisa masuk kembali ke Indonesia?

1. Deretan persyaratan bagi warga asing untuk masuk ke Indonesia

Kasus COVID-19 di RI Turun, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk untuk WNAIlustrasi physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Mengutip Permenkumham nomor 34 Tahun 2021, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi warga asing untuk bisa masuk ke Indonesia. Berikut persyaratan tersebut: 

  • warga asing harus membawa hasil tes COVID swab PCR negatif yang masih berlaku
  • menunjukkan bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap. Warga asing di bawah berusia 12 tahun tidak perlu menunjukkan bukti vaksinasi
  • surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia
  • bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau surat pernyataan yang berisi kesediaan membayar secara mandiri biaya perawatan apabila terdampak COVID-19 di Indonesia
  • install aplikasi PeduliLindungi
  • menjalani karantina mandiri selama 8X24 jam

Di dalam Permenkumham yang baru disebut otoritas Indonesia berhak melarang masuk orang asing dari negara dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi.

Tetapi, mereka tak menyebut negara mana saja yang dimaksud. Namun, pada 24 April 2021 lalu, pemerintah sempat melarang masuk warga dari India. 

Baca Juga: TKA Dilarang, Ini Daftar WNA yang Boleh Masuk ke Indonesia

2. Warga asing hanya boleh masuk dari Bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi

Kasus COVID-19 di RI Turun, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk untuk WNAIlustrasi bandara (IDN Times/Lia Hutasoit)
Kasus COVID-19 di RI Turun, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk untuk WNAJenis orang asing yang dibolehkan lagi masuk ke Indonesia (Tangkapan layar Permenkum HAM nomor 34 tahun 2021)

Satgas Penanganan COVID-19 mengatakan bakal memperketat pintu masuk kedatangan internasional. Meski di waktu yang sama pemerintah malah membuka pintu masuk bagi warga asing. 

Satgas pada hari ini merilis Surat Edaran nomor 18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Salah satunya tertulis warga asing hanya boleh masuk dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Sam Ratulangi, Manado. 

Sementara, pintu lainnya yang dibuka adalah bagi warga asing yang masuk menggunakan transportasi laut, hanya bisa melalui Batam, Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara. Sedangkan, untuk moda transportasi darat, pintu kedatangan hanya bisa melalui pos lintas batas Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat.

Kemenkumham juga menegaskan warga asing dengan tujuan melancong belum diizinkan masuk ke Indonesia. 

3. Pemerintah tidak bisa gegabah buka pintu masuk bagi warga asing

Kasus COVID-19 di RI Turun, Pemerintah Buka Lagi Pintu Masuk untuk WNAEpidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman. (dok. Pribadi/Dicky Budiman)

Sementara, epidemiolog dari Universitas Griffith, Brisbane, Dicky Budiman menilai pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru untuk membuka lagi pintu masuk bagi warga asing. Meski, pembukaan itu sifatnya masih terbatas. 

Sebab, secara keseluruhan kondisi pandemik COVID-19 belum membaik secara konsisten. Apalagi kini varian baru COVID-19 terus menghantui dan bisa masuk dari luar Indonesia. Varian yang kini menjadi perhatian pemerintah adalah B1621 atau yang kerap disebut Mu. 

"Harus diperhatikan bagaimana kondisi pandemik di daerah yang pintu masuknya dibuka," ungkap Dicky kepada IDN Times melalui pesan suara pada Kamis (16/9/2021). 

Ada beberapa indikator yang menjadi perhatian yakni laju penularan COVID-19, keterisian rumah sakit atau fasilitas kesehatan, dan cakupan vaksinasi penuh. "Bila cakupan vaksinasi penuh daerah itu minimal mencapai 50 persen, maka baru bisa dilonggarkan. Saat ini yang memenuhi indikator itu baru DKI Jakarta. Wilayah lain, pintu masuk masih harus diperketat dan selektif (terima orang asing)," kata dia. 

Di sisi lain, negara asal warga asing itu juga harus menilai bagaimana kebijakan pengendalian pandemik COVID-19 di negara yang dituju. Apakah upaya pengendaliannya serius atau dilonggarkan begitu saja tanpa ada batasan. 

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya