TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Luhut: Solo Raya dan Semarang Raya Naik ke PPKM Level 3

Sejumlah kabupaten/kota ada yang naik PPKM level 4

Luhut Binsar Pandjaitan. (maritim.go.id)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Solo Raya dan Semarang Raya, naik menjadi level 3. Dia juga menyebut wilayah Jabodetabek masih bertahan di PPKM level 3.

“Mulai banyak kabupaten/kota yang masuk ke dalam asesmen (PPKM) level 3, di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, saat ini masih berada pada level 3,” kata Luhut dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022).

Baca Juga: [LINIMASA-9] Perkembangan Terkini Pandemik COVID-19 di Indonesia

1. Terdapat kabupaten/kota yang naik ke PPKM level 4

Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini juga menyebut, terdapat sejumlah kabupaten/kota yang naik ke PPKM level 4. Namun, ia tidak memaparkan lebih jauh apa saja daerah yang masuk PPKM level 4.

“Meski telah mengikuti level asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit. Saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 4,” ucap Luhut.

Baca Juga: PPKM Level 3, Volume Kendaraan Menuju Jakarta Turun Hingga 22 Persen 

2. Kenaikan level daerah karena angka rawat inap rumah sakit meningkat

Warga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Luhut menyebut saat ini pemerintah memberatkan penilaian level melalui tingkat keterisian tempat tidur (Bad Occupation Rate/BOR). Dia menuturkan, kenaikan level di sejumlah daerah karena adanya peningkatan rawat inap di rumah sakit.

“Kenaikan asesmen level di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat. Terkait detail mengenai peraturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri yang akan keluar di sore ini,” tutur dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya