Mahfud MD: Makar yang Dilakukan Benny Wenda Skala Kecil
Benny Wenda cukup ditindak kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, tindakan makar yang dilakukan Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda termasuk makar berskala kecil. Ia pun telah memerintahkan Polri segera melakukan tindakan hukum.
"Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum. Makar itu kalau skalanya kecil cukup penegakan hukum (gakum). Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi cukup gakum. Ini tidak terlalu besar," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemenko Polhukam RI, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: Sosok Benny Wenda, Aktivis Papua yang Disebut Provokator oleh Wiranto
1. Mahfud sebut Benny Wenda tidak bisa memimpin negara karena tidak punya kewarganegaraan
Mahfud menjelaskan, Benny adalah seorang narapidana atau seseorang yang sudah dijatuhi hukuman pidana selama 15 tahun dan kemudian melarikan diri. Karena itu, Benny hingga sekarang tidak memiliki kewarganegaraan.
"Di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan. Lalu bagaimana dia memimpin negaranya?" ujar dia.
Baca Juga: Mahfud MD: Benny Wenda Hanya Deklarasi di Twitter, Kenapa Harus Ribut?