Mahfud MD: Ubah Jabatan 3 Periode Wewenang MPR, Bukan Presiden
Jokowi sebut 3 alasan orang yang mau dia jadi presiden lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kewenangan amandemen UUD 1945 adalah wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Maka, kewenangan untuk mengubah jabatan presiden tiga periode juga disebutnya menjadi kewenangan MPR, bukan presiden.
"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang presiden," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).
Baca Juga: Jokowi: Saya Tidak Minat Jabat Presiden Tiga Periode!
1. Mahfud: Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden dua periode
Meski begitu, Mahfud mengungkapkan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo sendiri tak menyetujui adanya amandemen UUD 1945. Ia bahkan, mengulang kembali pernyataan Presiden Jokowi yang menolak keras jabatan presiden tiga periode.
"Bahkan pada 2/12/2019, (Jokowi) mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi presiden lagi maka ada 3 kemungkinan. Satu, ingin menjerumuskan. Dua, ingin menampar muka. Tiga, ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden dua periode," ucap Mahfud.
Baca Juga: Fadjroel Pasang Badan Lagi Buat Jokowi Soal Presiden Tiga Periode