TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahfud MD: Ubah Jabatan 3 Periode Wewenang MPR, Bukan Presiden

Jokowi sebut 3 alasan orang yang mau dia jadi presiden lagi

Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di Medan, Jumat (4/7). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kewenangan amandemen UUD 1945 adalah wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Maka, kewenangan untuk mengubah jabatan presiden tiga periode juga disebutnya menjadi kewenangan MPR, bukan presiden.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR, bukan wewenang presiden," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Jokowi: Saya Tidak Minat Jabat Presiden Tiga Periode!

1. Mahfud: Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden dua periode

Menkopolhukam Mahfud MD bicara soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang (Dokumentasi Kemenkopolhukam)

Meski begitu, Mahfud mengungkapkan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo sendiri tak menyetujui adanya amandemen UUD 1945. Ia bahkan, mengulang kembali pernyataan Presiden Jokowi yang menolak keras jabatan presiden tiga periode.

"Bahkan pada 2/12/2019, (Jokowi) mengatakan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi presiden lagi maka ada 3 kemungkinan. Satu, ingin menjerumuskan. Dua, ingin menampar muka. Tiga, ingin mencari muka. Kita konsisten saja, batasi jabatan presiden dua periode," ucap Mahfud.

2. Jokowi tegaskan tak minat jabat presiden tiga periode

Pengenalan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi pada Selasa (16/2/2021) di Istana Negara (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo sempat menegaskan kembali bahwa ia tidak berminat menjadi presiden yang menjabat selama tiga periode. Menurut Jokowi, dia akan tetap mematuhi konstitusi di mana jabatan presiden hanya dua periode.

"Janganlah membuat kegaduhan baru, kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi dan saya tegaskan saya tidak ada niat, tidak ada juga berminat jadi presiden tiga periode, kata Jokowi dalam keterangan persnya yang diunggah di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Jokowi mengungkapkan tidak ada niatan dia untuk melakukan amandemen UUD 1945. Sebab, konstitusi sudah memutuskan jabatan presiden dan wakil presiden yang ada di Pasal 7 UUD 1945 selama dua periode.

"Konstitusi mengamanahkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," ucapnya.

Baca Juga: Fadjroel Pasang Badan Lagi Buat Jokowi Soal Presiden Tiga Periode

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya