TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menkes Terawan Targetkan 67 Persen Penduduk Mendapat Vaksin COVID-19

Apa syarat penerima vaksin ini?

Rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menkes, Kepala BPOM dan Komite PCPEN (Youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menargetkan pemberian vaksin COVID-19 kepada 67 persen dari 160 juta penduduk Indonesia berusia 18-59 tahun. Syarat penerima vaksin bukan orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), ibu hamil, dan yang sudah terinfeksi COVID-19.

"Ditargetkan 67 persen dari dari 160 juta penduduk berusia 18-59 tahun setelah mempertimbangkan ketersediaan vaksin dan peruntukannya sampai saat ini," kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (17/11/2020).

1. Penyuntikkan vaksin dilakukan dengan skema program pemerintah dan skema mandiri

Vaksin COVID-19 Sinovac, Minggu (19/7) tiba di Soetta dan langsung dibawa ke Bandung untuk segera mulai Uji Klinis oleh Biofarma dan FK Unpad (Dok. IDN Times/Istimewa)

Terawan mengatakan sasaran vaksinasi tersebut sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO). Pelaksanaan vaksin akan dilakukan dengan dua skema, yaitu skema program pemerintah dan skema mandiri.

Skema vaksin program pemerintah diberikan kepada tenaga kesehatan, pelayan publik, TNI/Polri dan aparat hukum, serta peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI). Sasarannya sebanyak 32.158.276 orang dengan dosis vaksin sebesar 73.664.035.

"Sesuai petunjuk WHO, indikatif rate global untuk vaksin maka wastage rate-nya sekitar 15 persen," jelas Terawan.

Sementara skema mandiri diberikan kepada masyarakat dan pelaku ekonomi. Sasarannya sebesar 75 juta orang dengan 172 juta dosis vaksin.

2. Distribusi vaksin memiliki sistem sarana distribusi yang sama dengan pelayanan imunisasi rutin

Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020) (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Mantan Kepala RSPAD itu mengatakan distribusi vaksin COVID-19 memiliki sistem sarana distribusi yang sama dengan pelayanan imunisasi rutin. Vaksin akan diedarkan ke gudang vaksin dinkes provinsi, kemudian ke kabupaten/kota hingga ke puskesmas.

Untuk pelaksanaan vaksin mandiri, pemerintah menerapkan jumlah sasaran dan kuota dari kebutuhan 70 persen sasaran. Kuota memperkirakan hasil survei kemampuan berbayar dan riset data komorbid. Kemenkes sendiri telah memberikan penugasan kepada BUMN terkait penyediaan vaksin skema mandiri ini.

"Pemerintah melakukan mobilisasi sasaran melalui sosialisasi dan surat kepada perusahaan dan individu. Peserta mandiri lewat perusahaan atau individu dapat memberikan informasi jumlah peserta, dan informasi ini penting untuk memperkirakan jumlah dan mobilisasi," jelas Terawan.

Baca Juga: Terawan dan Pegawai Kemenkes Tepuk Tangan 56 Detik, Ada Apa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya