Menkes Terawan Targetkan 67 Persen Penduduk Mendapat Vaksin COVID-19
Apa syarat penerima vaksin ini?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menargetkan pemberian vaksin COVID-19 kepada 67 persen dari 160 juta penduduk Indonesia berusia 18-59 tahun. Syarat penerima vaksin bukan orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), ibu hamil, dan yang sudah terinfeksi COVID-19.
"Ditargetkan 67 persen dari dari 160 juta penduduk berusia 18-59 tahun setelah mempertimbangkan ketersediaan vaksin dan peruntukannya sampai saat ini," kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (17/11/2020).
1. Penyuntikkan vaksin dilakukan dengan skema program pemerintah dan skema mandiri
Terawan mengatakan sasaran vaksinasi tersebut sesuai rekomendasi World Health Organization (WHO). Pelaksanaan vaksin akan dilakukan dengan dua skema, yaitu skema program pemerintah dan skema mandiri.
Skema vaksin program pemerintah diberikan kepada tenaga kesehatan, pelayan publik, TNI/Polri dan aparat hukum, serta peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI). Sasarannya sebanyak 32.158.276 orang dengan dosis vaksin sebesar 73.664.035.
"Sesuai petunjuk WHO, indikatif rate global untuk vaksin maka wastage rate-nya sekitar 15 persen," jelas Terawan.
Sementara skema mandiri diberikan kepada masyarakat dan pelaku ekonomi. Sasarannya sebesar 75 juta orang dengan 172 juta dosis vaksin.
Baca Juga: Terawan dan Pegawai Kemenkes Tepuk Tangan 56 Detik, Ada Apa?