Menpan RB: Sistem Kerja Shift Karyawan Diputuskan Usai Survei
Jam kerja diatur agar tak ada penumpukan di transportasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menyampaikan bahwa pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan swasta agar tak terjadi penumpukan di transportasi publik.
Tjahjo mengatakan, sistem kerja shift akan diberlakukan. Namun, untuk sistem kerja shift, pemerintah masih melakukan survei agar bisa melakukan pembagian waktu dengan tepat.
Baca Juga: Pemerintah akan Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Jam Kerja Karyawan
1. Pemerintah masih melakukan survei untuk sistem shift jam kerja
Tjahjo menjelaskan, sistem kerja shift masih dilakukan survei antar kementerian terkait seperti Kemenko PMK, Kemenpan RB, Kementerian BUMN, dan Kemenaker. Survei dilakukan agar kebijakan pengaturan jam kerja ini bisa efektif.
"Sistem kerja shift ini masih dilakukan survei antar kementerian tadi supaya kebijakan itu benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada yaitu mengurangi penumpukan penumpang, karena apa pun protokol kesehatan itu harus mengarah ke sana," ujar Tjahjo dalam keterangan persnya yang dikirim lewat video, pada Jumat (12/6).
Baca Juga: Aturan New Normal, Kantor Atau Perusahaan Diminta Tiadakan Shift Malam