TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mensesneg: Pemilihan Stafsus Menteri Harus Dapat Persetujuan Presiden

Menteri hanya bisa ajukan lima stafsus

IDN Times/Teatrika Putri

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan menteri-menteri yang ingin mengajukan staf khusus (stafsus) harus melapor kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Nantinya, stafsus harus melalui serangkaian tes hingga akhirnya disetujui presiden.

Perihal berapa jumlah stafsus yang diajukan, kata Pratikno, hanya dibatasi hingga lima orang. Jumlah tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Jokowi.

Baca Juga: Menteri Tjahjo Targetkan Hapus PNS Eselon III - V Pada Tahun 2020

1. Staf khusus menteri harus melalui persetujuan presiden

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Pratikno menerangkan stafsus menteri setara dengan pejabat eselon 1. Namun, bedanya stafsus tak melakukan serangkaian tes seperti pejabat eselon 1.

"Nah, sekarang ini kan setara dengan eselon 1, staf khusus itu. Mekanismenya tidak TPA (Tes Potensi Akademik), gak. Tapi mekanismenya menyampaikan kepada presiden, terus kemudian prosesnya cepat lah, 'oh iya disetujui'," kata Pratikno di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/10).

2. Menteri hanya boleh mengajukan lima staf khusus

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Perihal jumlah stafsus, Pratikno mengatakan, setiap menteri paling banyak boleh mengajukan lima stafsus. Namun jumlahnya tetap melalui persetujuan presiden.

"Antar kementerian itu ada yang tugasnya besar, ada yang relatif tidak sebesar lainnya. Memang ada gradasi, makanya jumlahnya maksimum lima. Tapi untuk menentukan jumlah itu kan nanti harus persetujuan presiden," ucap dia.

Baca Juga: Peneliti Formappi: Menteri 'Titipan' Tersandera Kepentingan Parpol

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya