Mensesneg: Pemilihan Stafsus Menteri Harus Dapat Persetujuan Presiden
Menteri hanya bisa ajukan lima stafsus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan menteri-menteri yang ingin mengajukan staf khusus (stafsus) harus melapor kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Nantinya, stafsus harus melalui serangkaian tes hingga akhirnya disetujui presiden.
Perihal berapa jumlah stafsus yang diajukan, kata Pratikno, hanya dibatasi hingga lima orang. Jumlah tersebut juga harus mendapat persetujuan dari Jokowi.
Baca Juga: Menteri Tjahjo Targetkan Hapus PNS Eselon III - V Pada Tahun 2020
1. Staf khusus menteri harus melalui persetujuan presiden
Pratikno menerangkan stafsus menteri setara dengan pejabat eselon 1. Namun, bedanya stafsus tak melakukan serangkaian tes seperti pejabat eselon 1.
"Nah, sekarang ini kan setara dengan eselon 1, staf khusus itu. Mekanismenya tidak TPA (Tes Potensi Akademik), gak. Tapi mekanismenya menyampaikan kepada presiden, terus kemudian prosesnya cepat lah, 'oh iya disetujui'," kata Pratikno di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/10).
Baca Juga: Peneliti Formappi: Menteri 'Titipan' Tersandera Kepentingan Parpol