TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mensesneg Pratikno: Typo di UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Implementasi

Kesalahan penulisan UU Cipta Kerja jadi catatan Mensesneg

Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno buka suara terkait typo yang ada di naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam undang-undang tersebut memang sempat ditemukan beberapa kesalahan teknis. Padahal, undang-undang masih mengundang kontroversial itu sudah ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan mulai berlaku sejak Senin, 2 November 2020.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi

1. Pratikno sampaikan kesalahan penulisan akan jadi catatan

Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Adanya kesalahan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja dinilai beberapa pakar hukum, sebagai kesalahan fatal dan tidak bisa dianggap sepele. Namun, Pratikno menyebut kesalahan teknis yang terjadi akan menjadi catatan bagi Setneg agar ke depan lebih baik lagi.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) yang hendak diundangkan, agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ujar dia.

2. Pratikno sebut sejak awal Kemensetneg melakukan pengecekan naskah ulang dari DPR

Mensesneg Pratikno (kiri) berbincang dengan Menseskab Pramono Anung saat rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (26/2/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Saat naskah UU Cipta Kerja diberikan DPR RI kepada Istana pada 14 Oktober 2020, naskah undang-undang yang semula berjumlah 905 halaman berubah menjadi 1.187 halaman. Sejak awal, kata Pratikno, pengecekan naskah oleh Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) terhadap undang-undang ini sudah melalui persetujuan DPR.

"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," tutur dia.

Baca Juga: Bongkar Pasang Draf UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu di Paripurna

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya