Mensesneg Pratikno: Typo di UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Implementasi
Kesalahan penulisan UU Cipta Kerja jadi catatan Mensesneg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno buka suara terkait typo yang ada di naskah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam undang-undang tersebut memang sempat ditemukan beberapa kesalahan teknis. Padahal, undang-undang masih mengundang kontroversial itu sudah ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan mulai berlaku sejak Senin, 2 November 2020.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi
1. Pratikno sampaikan kesalahan penulisan akan jadi catatan
Adanya kesalahan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja dinilai beberapa pakar hukum, sebagai kesalahan fatal dan tidak bisa dianggap sepele. Namun, Pratikno menyebut kesalahan teknis yang terjadi akan menjadi catatan bagi Setneg agar ke depan lebih baik lagi.
"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) yang hendak diundangkan, agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ujar dia.
Baca Juga: Bongkar Pasang Draf UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu di Paripurna