Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional Lagi

KSPI juga minta kenaikan upah minimum

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal dalam orasinya di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin, 2 November 2020, menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja. Jika tidak, ia memastikan serikat buruh akan melakukan mogok kerja nasional.

“Jika pemerintah tidak batalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja maka saya sampaikan sekeras-kerasnya, serukan mogok kerja nasional akan kami lakukan di seluruh Indonesia,” kata Iqbal disiarkan YouTube KompasTV, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: 7.766 Personel Gabungan Amankan Demo Macron dan Omnibus Law

1. KSPI tuntut kenaikan upah minimum 2021

Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional LagiBuruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Said Iqbal juga meminta pemerintah segera menaikkan upah minimum 2021. Ia pun memberikan waktu dua minggu kepada serikat buruh, untuk menegosiasikan di tingkat perusahaan.

“Apabila tiga minggu perundingan tidak tercapai, maka deadlock. Buruh akan mogok kerja secara nasional yang akan lumpuhkan produksi di pabrik-pabrik. Berhenti kerja bahwa buruh tidak setuju Undang-Undang Omnibus Law dan UMP 2021 harus ada," ujarnya.

2. Said Iqbal dan Andi Gani menyampaikan surat gugatan ke MK

Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional LagiIlustrasi Mahkamah Konstitusi (Dok. Istimewa)

Aksi buruh di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini diikuti ribuan buruh yang tergabung dalam 32 konfederasi dan federasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) akan melakukan aksi serentak di 24 provinsi pada 2 November 2020.

Setelah orasi, Said Iqbal dan Andi Gani berjalan menuju Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan surat gugatan penolakan UU Cipta Kerja.

3. Demo akan berlanjut di depan DPR dan Kemenaker

Tolak UU Cipta Kerja, KSPI Ancam Mogok Kerja Nasional LagiIlustrasi buruh. IDN Times/Debbie Sutrisno

Selain 2 November 2020, demonstrasi akan dilanjutkan di DPR RI pada 9 November 2020, untuk menuntut dilakukannya legislatif review, dan 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik.

"Aksi 9 dan 10 juga membawa dua agenda yang kami sebutkan di atas, dan dilakukan serentak di 24 provinsi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Ini Deretan Kegiatan Jokowi Selama Demo Tolak Omnibus Law Digelar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya