Menteri LHK: Limbah Medis COVID-19 Sangat Urgen untuk Ditangani
Ada tujuh tahapan mengelola limbah medis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan limbah medis COVID-19 menjadi prioritas untuk ditangani sejak melonjaknya kasus virus corona. Dia menuturkan, limbah medis kini berasal dari tempat-tempat isolasi terpusat hingga rumah-rumah masyarakat yang digunakan sebagai tempat isolasi.
“Pengelolaan limbah B3 medis COVID-19 ini menjadi sangat urgen ditangani semenjak meluasnya sumber-sumber limbah B3 dari penanganan COVID-19 seperti hotel, wisma, maupun tempat isolasi dan karantina mandiri masyarakat,” kata Siti dalam rapat koordinasi tindak lanjut percepatan penanganan limbah B3 medis COVID-19, dikutip dari siaran pers Kemenko Marves, Rabu (4/8/2021).
Baca Juga: Sudah Darurat, Luhut Minta Limbah Medis COVID-19 Segera Ditangani
1. Menteri LHK jelaskan tahapan mengelola limbah medis
Lebih lanjut, Siti menerangkan pengelolaan limbah B3 terdiri dari beberapa tahap. Tahapan itu yakni pengumpulan, pemilahan, pengemasan, pelabelan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemusnahan.
"Ini dilakukan agar limbah B3 tersebut tidak menjadi sumber penyakit maupun kerusakan lingkungan yang lebih besar," jelas Siti.
Baca Juga: Limbah Medis Capai 18.460 Ton, WALHI: Ini Penyakit Lama