TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Ini Tanggapan Airlangga

Pemerintah akan tindak lanjuti putusan MK

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden pada Senin (11/1/2021) (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Inskonstitusional bersyarat artinya pasal yang diuji dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.

MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Ini Tanggapan Airlangga

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Naik Tak Sampai Rp38 Ribu, Wagub: Sesuai UU Ciptaker

1. Pemerintah hormati dan akan tindaklanjuti putusan MK

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan keterangan pers sesuai bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak virus corona terhadap sektor ekonomi Indonesia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terkait putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Ia juga menuturkan, putusan itu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," ujar Airlangga seperti yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).

2. Pemerintah diminta tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai perbaikan dilakukan

Infografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Airlangga menambahkan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.

"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta kerja tetap berlaku," tutur Airlangga.

Baca Juga: Buruh Tangerang: Omnibus Law Penyebab Kenaikan Upah 2022 Rendah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya