MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional, Ini Tanggapan Airlangga
Pemerintah akan tindak lanjuti putusan MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Inskonstitusional bersyarat artinya pasal yang diuji dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945.
MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
MK Nyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, Ini Tanggapan Airlangga
Baca Juga: UMP DKI Jakarta Naik Tak Sampai Rp38 Ribu, Wagub: Sesuai UU Ciptaker
1. Pemerintah hormati dan akan tindaklanjuti putusan MK
Terkait putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK. Ia juga menuturkan, putusan itu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," ujar Airlangga seperti yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Buruh Tangerang: Omnibus Law Penyebab Kenaikan Upah 2022 Rendah