TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mobil Pengangkut Limbah Medis COVID-19 Akan Dipasangi Alat Pelacak

Teknis pengangkutan akan ditentukan KLHK

Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Dirjen Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutann (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan kementeriannya tengah menyiapkan angkutan untuk mengangkut limbah medis pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri.

Vivien menyampaikan nantinya KLHK akan memasang GPS tracking atau pelacak pada setiap angkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sehingga bisa diketahui pergerakan angkutan tersebut.

Sebab Menteri LHK Siti Nurbaya sempat mewanti-Santi agar limbah medis COVID-19 tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), melainkan harus dihancurkan.

“KLHK mewajibkan setiap angkutan limbah B3 memasang GPS tracking, yang connect dengan server KLHK, sehingga bisa dilacak pergerakan kendaraan tersebut ketika mengangkut limbah B3,” kata Vivien saat dihubungi IDN Times, Selasa (3/8/2021).

1. Teknis pengangkutan dan spesifik kendaraan akan ditentukan oleh KLHK

Ilustrasi Sampah Medis (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Untuk pengangkutan limbah medis, Vivien menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Soal angkutannya, KLHK akan menentukan teknis pengangkutan dan spesifik kendaraannya.

“Untuk angkutan limbah medis, juga sudah dilakukan koordinasi dengan Menhub. Untuk rekomendasi pengangkutan, spesifikasi kendaraan dan lain-lain dikeluarkan KLHK, dan izin pengangkutannya oleh Kemenhub,” jelas Vivien.

2. Pemerintah akan beri sanksi pemerintah daerah yang buang limbah medis COVID-19 ke TPA

(Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar) Instagram.com/@siti.nurbayabakar

Sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan kementeriannya akan menjatuhkan sanksi kepada pemerintah daerah yang membuang limbah medis COVID-19 ke tempat pembuangan akhir (TPA). Menurutnya, limbah medis virus corona harus dihancurkan dengan insinerator.

“Jadi jangan asal. Tapi yang jelas saya sudah menulis surat kepada pemda pada  Maret, ketika kita mulai ada vaksinasi, mulai isoman-isoman itu, kita menegaskan bahwa limbah medis COVID-19 tidak boleh dibuang ke TPA. Kalau dibuang ke TPA bisa kena sanksi,” ujar Siti dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/7/2021).

Lebih lanjut, Siti menjelaskan, limbah medis terdiri dari infus bekas, masker, vial vaksin atau botol tempat vaksin sekali pakai, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, alat pelindung diri (APD), sarung tangan, alat tes polymerase chain reaction (PCR), dan alkohol swab atau pembersih.

Siti melanjutkan, apabila 50 persen masyarakat Indonesia menggunakan masker, maka masker yang terpakai sudah mencapai sekitar 130 juta.

“Kalau lihat datanya, masker itu kira-kira bisa banyak banget makainya. Karena masker itu kira-kira per potong 4 gram. Jadi berapa persen masyarakat kita yang pakai masker itu bisa dikali. Kalau 50 persen aja masyarakat Indonesia yang pakai masker, sudah 130-an juta lebih. Itu harus rapi menyiapkannya,” tutur dia.

Baca Juga: Menteri LHK: Limbah Medis COVID-19 Sangat Urgen untuk Ditangani

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya