TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ngebet Gelar Pernikahan saat New Normal? Gak Boleh Ada Amplop Lho

Pemda miliki kewenangan membubarkan lho jika ada pelanggaran

Instagram.com/citraciki

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membubarkan acara resepsi pernikahan saat tatanan normal baru atau new normalditerapkan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
 
"Pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk acara-acara khusus (keagamaan, budaya, pernikahan, konser musik) harus diatur dengan ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah," tulis Kepmendagri yang diteken Tito tersebut, pada Rabu (27/5).

Baca Juga: 5 Alasan Resepsi Pernikahan Itu Bukanlah Prioritas Saat Akan Menikah

1. Pemda punya kewenangan membubarkan acara yang tak taati protokol kesehatan

Mendagri Tito Karnavian (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam aturan Kepmendagri tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan apabila ada acara yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Pertemuan yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah.

"Unit pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan/atau denda maksimum bagi pelanggar," kata Kepmendagri itu.

2. Resepsi pernikahan boleh digelar, tapi harus ada pembatasan orang

Pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia. IDN Times/Candra Irawan

Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah memang melarang pertemuan dengan mengundang banyak orang. Namun saat new normal nanti, resepsi pernikahan boleh digelar tetapi harus tetap sesuai protokol kesehatan, seperti pembatasan orang.

Adapun aturan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu pemeriksaan suhu tubuh wajib di semua area tertutup dan semi-tertutup dan jika mungkin, termasuk area terbuka di lokasi di mana dua orang atau lebih akan akan berkumpul. Batasi jumlah orang yang masuk, gunakan selotip area untuk meningkatkan jarak fisik dan sosial, terutama di antrean makanan.

"Hindari kontak fisik secara langsung, bersalaman, berpelukan, dan lain sebagainya. Hindari penggunaan uang konvensional, gunakan transaksi secara cashless," lanjut aturan Kepmendagri.

Baca Juga: Gubernur Tegur Pj Wali Kota Makassar yang Bolehkan Resepsi Pernikahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya