Ngebet Gelar Pernikahan saat New Normal? Gak Boleh Ada Amplop Lho
Pemda miliki kewenangan membubarkan lho jika ada pelanggaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membubarkan acara resepsi pernikahan saat tatanan normal baru atau new normalditerapkan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru.
"Pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk acara-acara khusus (keagamaan, budaya, pernikahan, konser musik) harus diatur dengan ketat dan tunduk pada pedoman dengan penerbitan izin normal baru oleh unit pemerintah daerah," tulis Kepmendagri yang diteken Tito tersebut, pada Rabu (27/5).
Baca Juga: 5 Alasan Resepsi Pernikahan Itu Bukanlah Prioritas Saat Akan Menikah
1. Pemda punya kewenangan membubarkan acara yang tak taati protokol kesehatan
Dalam aturan Kepmendagri tersebut, pemerintah daerah diberikan kewenangan apabila ada acara yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Pertemuan yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan dibubarkan oleh institusi di bawah komando pemerintah daerah.
"Unit pemerintah daerah harus memberlakukan peraturan yang diperlukan dan sesuai untuk menetapkan hukuman dan/atau denda maksimum bagi pelanggar," kata Kepmendagri itu.
Baca Juga: Gubernur Tegur Pj Wali Kota Makassar yang Bolehkan Resepsi Pernikahan