Novel Kembali Minta Dibentuk TPF Independen, Istana: Itu Ranah Kapolri
"Jangan sedikit-sedikit larinya ke saya, tugas Kapolri apa?"
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pihak Novel Baswedan mengaku kecewa dengan hasil temuan TGPF bentukan Polri lantaran tak berhasil mengungkap nama pelaku lapangan yang telah menyiramkan air keras ke wajahnya pada 2017 lalu. Hal tersebut, menurut kuasa hukum Novel, sudah menjadi pertanda bahwa Polri tak mampu membongkar teror air keras yang nyaris merenggut kedua indera penglihatannya.
Maka, tak heran apabila kuasa hukum Novel dan Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuntut agar dibentuk Tim Pencari Fakta Independen yang terdiri dari para ahli. Bedanya, tim tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Namun, rupanya respons Istana justru lagi-lagi tak sesuai harapan Novel. Setelah sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diminta untuk melihat hasil kinerja TGPF, kini ia seolah harus kembali menunggu hasil tindak lanjut dari tim teknis Mabes Polri. Tim teknis itu dipimpin oleh Kabareskrim Irjen (Pol) Idham Azis. Padahal, Idham juga pernah memimpin pengungkapan kasus Novel, saat ia masih menjadi Kapolda Metro Jaya. Tapi, tindak lanjutnya justru menggantung.
Lalu, apa respons Istana soal tuntutan pembentukanTPF Independen itu? Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, itu sudah menjadi ranah teknis yang seharusnya dikerjakan oleh kepolisian. Menurut mantan Panglima TNI itu, Presiden seharusnya tidak dibebani dengan masalah teknis.
Apa ini berarti, Jokowi lebih memercayai kinerja polisi dibandingkan penilaian penyidik KPK?
Baca Juga: [BREAKING] Novel Baswedan: Saya Tak Terkejut Hasil TGPF Polri
1. Moeldoko menilai apabila dibentuk TPF independen maka proses penyelidikan dimulai lagi dari nol
Moeldoko mengatakan apabila Jokowi kembali membentuk tim pencari fakta independen, maka semua proses penyelidikan harus dimulai lagi dari nol. Oleh sebab itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan tenggat waktu lebih cepat kepada tim teknis kepolisian. Mereka harus berhasil mengungkap pelaku teror dalam waktu 3 bulan. Pihak Novel menggaris bawahi tim itu disebut independen, artinya tak perlu ada personel dari pihak kepolisian yang diduga ikut terlibat dalam teror air keras.
"Masyarakat percaya kepada tim yang saat ini tengah mendalami indikator awal. Ya harapannya bisa terjawab dan hati-hati, Presiden sudah memberi waktu 3 bulan, bukan 6 bulan. KKalau Kapolri (memberi tenggat waktu) 6 bulan, Presiden (malah) minta 3 bulan," ujar Moeldoko yang ditemui di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (19/7).
Baca Juga: Polri Bentuk Tim Teknis Tangani Kasus Novel Baswedan