Pakar Hukum: Typo di UU Cipta Kerja Jangan Dikerdilkan!
Kesalahan administrasi bisa berakibat fatal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyoroti kesalahan-kesalahan teknis yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang telah ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Menurut dia, kesalahan teknis tersebut tidak bisa dianggap sepele karena bisa berakibat fatal.
"Kalau tidak diubah, sebagaimana adanya sekarang, jelas memengaruhi implementasi. Kalau rujukannya tidak ada, bagaimana bisa digunakan?" kata Bivitri saat dihubungi IDN Times, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Jokowi Teken Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Isi Lengkapnya!
1. UU Cipta Kerja jangan sampai berakhir seperti kasus UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Bivitri memberikan contoh tentang kasus permohonan pengujian Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam kasus tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian pasal tersebut.
Dalam putusannya, MK membatalkan frasa “sebagaimana dimaksud pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU Pemda itu. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan alasan pemohon mengajukan pengujian konstitusional terhadap frasa ”sebagaimana dimaksud dalam pasal 83” dalam Pasal 116 ayat (4) UU Pemda lantaran salah merujuk pasal.
Sebab, Pasal 83 bukan mengenai larangan terhadap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa untuk membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, melainkan mengatur mengenai dana kampanye.
Berkaca dari kasus tersebut, Bivitri mengatakan, UU Cipta Kerja juga bisa berakhir seperti itu jika hanya karena adanya typo atau kesalahan ketik saja.
"Sebagai contoh pernah juga salah ketik rujukan pasal UU Pemda yang di-JR (judicial review) di MK. Mirip dengan yang Pasal 6 UU Ciptaker. Diajukan ke MK dan dikabulkan oleh MK," ujar dia.
Baca Juga: Mensesneg Pratikno: Typo di UU Cipta Kerja Tak Pengaruhi Implementasi