TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pansus Hak Angket Resmi Dibubarkan, Ini 10 Rekomendasi untuk KPK

KPK juga diminta lebih transparan

IDN Times/Teatrika Putri

Jakarta, IDN Times - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) resmi dibubarkan. Dalam sidang paripurna ke-18, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar membacakan hasil akhir laporan rekomendasi pansus.

Dibandingkan dengan draft rekomendasi sebelumnya, ada beberapa hal yang direvisi Pansus Angket KPK, di antaranya tentang Presiden yang diharapkan dapat membenahi struktur organisasi KPK. Di dalam draft final rekomendasi yang telah disahkan ini, tampaknya pansus telah menghilangkan poin yang menyangkut presiden.

Berikut 10 hasil akhir rekomendasi Pansus Hak Angket KPK, sebagai bentuk hasil akhir kerja mereka:

1. KPK diharapkan menyempurnakan struktur organisasi

IDN Times/Teatrika Putri

KPK diminta agar menyempurkanakan struktur organisasi KPK agar mencerminkan tugas dan kewenangan lembaga antikorupsi itu, yang meliputi koordinasi, supervisi, pencegahan, dan monitoring.

2. KPK dianjurkan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain

IDN Times/Teatrika Putri

KPK dianjurkan agar meningkatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komnas HAM, dan pihak perbankan. Hal tersebut dianjurkan agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan optimal, terintegrasi, dan bersinergi dengan baik.

3. KPK disarankan membentuk lembaga pengawas independen

IDN Times/Teatrika Putri

Di dalam draft akhir rekomendasi tersebut, KPK disarankan membentuk lembaga pengawas yang diatur sendiri oleh lembaga antirasuah itu. Lembaga pengawas tersebut harus independen yang beranggotakan dari internal KPK, dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas agar tercipta check and balances.

Baca juga: Ini Lho Dampak Putusan MK yang Nyatakan Pansus Hak Angket Sah

4. KPK diminta membangun jaringan kerja yang kuat dengan kepolisian dan kejaksaan

IDN Times/Teatrika Putri

KPK diharapkan dapat membangun networking atau jaringan kerja yang kuat dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan tugas. KPK juga diminta menempatkan kedua institusi itu sebagai counterpartner yang kondusif, sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

5. KPK harus lebih memperhatikan HAM dalam penyidikan dan penyelidikan

IDN Times/Teatrika Putri

Pansus Angket meminta KPK dalam menjalankan tugas penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, agar lebih memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), dan mengacu pada hukum acara pidana yang berlaku.

KPK juga diharap memperhatikan peraturan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi dan korban, undang-undang yang mengatur tentang HAM, dan tata kelola yang mengatur tentang rumah penyimpanan benda sitaan negara.  

6. KPK diharapkan bisa membangun sistem pencegahan

IDN Times/Teatrika Putri

KPK diminta agar dapat membangun sistem pencegahan yang sistematik dalam melaksanakan tugas tindakan-tindakan pencegahan (monitoring) tindak pidana korupsi, terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Hal tersebut dianjurkan agar KPK bisa mencegah korupsi yang menyalahgunakan keuangan negara.

7. KPK harus meningkatkan dan memperbaiki tata kelola

IDN Times/Teatrika Putri

Rekomendasi selanjutnya adalah, KPK diminta meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK.

8. DPR akan memberikan dana untuk sosialisasi pencegahan

IDN Times/Linda Juliawanti

DPR RI akan mendorong peningkatan anggaran KPK, untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi.

Melalui hal itu, diharapkan KPK dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat agar kasus korupsi di masa mendatang akan berkurang.

9. KPK diminta perbaiki tata kelola SDM

IDN Times/Linda Juliawanti

KPK juga diminta memperbaiki tata kelola sumber daya manusia (SDM) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM atau kepegawaian.

Baca juga: MK Nyatakan Pansus Angket Sah, Kerja Pansus Angket Tetap Diakhiri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya