TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pejabat Setneg Kena Sanksi Disiplin Gara-gara Typo di UU Cipta Kerja

Kemensetneg sebut kejadian itu murni human error

UU Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Jokowi (Website/setneg.go.id)

Jakarta, IDN Times - Sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah memberikan sanksi disiplin kepada pejabat yang bertanggung jawab. Sebab, kesalahan pengetikan masih terjadi setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendatangani UU tersebut.

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).

Baca Juga: Salah Ketik UU Ciptaker, Yusril Sebut Jokowi Tak Perlu Teken Ulang 

1. Kemensetneg sebut kesalahan teknis murni human error

UU Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Jokowi (Website/setneg.go.id)

Kesalahan teknis dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken Jokowi itu ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan publik. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg pun langsung melakukan pemeriksaan internal.

"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error," jelas Eddy.

2. Kemensetneg akan berupaya menerapkan zero mistakes ke depannya

Infografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Eddy menyampaikan, ke depannya Kemensetneg akan melakukan upaya sungguh-sungguh dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU di masa mendatang. Peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden, kata dia.

"Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," tutur Eddy.

3. Kesalahan ketik di UU Cipta Kerja disebut tidak berpengaruh pada implementasi

Menteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui adanya kesalahan teknis dalam naskah UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Namun, dia menyebut, hal itu tidak berpengaruh pada implementasi undang-undang tersebut.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa.

Pratikno berharap kesalahan teknis yang terjadi menjadi catatan Setneg agar lebih baik lagi ke depan. "Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan, agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ujar dia.

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Topik UU Cipta Kerja Trending di Twitter

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya