Pelibatan TNI dalam Memerangi Terorisme Tak Dipermasalahkan
RUU Terorisme segara disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim perumus RUU Terorisme yang terdiri dari Pansus RUU Terorisme DPR RI dan pemerintah akan segera menyelesaikan undang-undang tersebut.
Setelah seharian membahas tentang definisi dan pasal-pasal krusial di dalam RUU, akhirnya, DPR RI akan membawa RUU Terorisme ke dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, pada Kamis (24/5), di Gedung DPR RI.
Baca juga: RUU Terorisme: Ini Dua Definisi Terorisme
Kemudian, lanjutnya, sinkronisasi semalam juga membicarakan pasal-pasal tentang pemulihan terhadap korban dengan medis dan juga psikologi.
"Kita harapkan dengan pembahasan timsin yang dikepalai oleh Pak Hanafi Rais ini kita akan bisa tuntaskan hari ini untuk memastikan tidak ada pasal-pasal yang bertentangan antara satu dengan yang lain," ucapnya.
1. Pasal-pasal krusial dalam RUU Terorisme telah dilakukan sinkronisasi
Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi'i mengatakan raker bersama Menkumham hari ini adalah menuntaskan sinkronisasi pasal-pasal yang terdapat dalam RUU Terorisme. Menurutnya, pembahasan nanti dengan Menkumham akan menjadi semakin mudah, karena akan dipastikan tidak ada lagi pasal-pasal yang bertentangan.
"Kemarin kami sampai tengah malam telah membahas pasal-pasal yang krusial dari mulai pasal 1 sampai 31 dan ke depan ini, kami rasa pembahasan akan lebih mudah karena hanya tinggal membahas pasal-pasal yang berkenaan dengan pencegahan, yakni kesiapsediaan nasional, kemudian kontra radikalisasi dan deradikalisasi," jelas Syafi'i di Gedung DPR RI, Kamis (24/5).
Baca juga: Ini kata Fraksi PAN Soal Usulan Definisi Terorisme