TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembebasan Ba'asyir Ditunda Karena Tak Teken Dokumen Cinta Tanah Air

Ba'asyir dan keluarganya menolak untuk meneken dokumen itu.

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, tampaknya harus tertunda. Sebab, Ba'asyir dipertimbangkan bebas bersyarat oleh pemerintah. Salah satu syaratnya adalah meneken dokumen cinta tanah air.

Namun, Ba'asyir dan keluarganya menolak untuk meneken dokumen tersebut. Sehingga, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa pembebasan Ba'asyir harus ditunda.

Baca Juga: Ali Fauzi Sebut Abu Bakar Ba'asyir Sudah Tak Terlibat Teror

1. Pembebasan Ba'asyir ditunda sebelum memenuhi syarat

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Terkait pembebasan Ba'asyir sendiri, syarat yang diberikan tidak dapat dinegosiasi. Sebab, itu adalah syarat mendasar bagi warga Indonesia untuk mencintai NKRI dan Pancasila.

"Oh iya (pembebasan ditunda). Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," kata Moeldoko di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (22/1).

2. Fasilitas kesehatan tetap akan diberikan kepada Ba'asyir

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Untuk fasilitas kesehatan sendiri, Moeldoko menyampaikan bahwa Ba'asyir tetap akan mendapatkannya. Alasannya masih berkaitan dengan kemanusiaan.

"Gak berubah. Itu standar. Bahkan kita akan lebihkan kalau bisa dilebihkan. Untuk urusan kesehatan ya. Ini urusan kemanusiaan ya, gak bisa dikurangi," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi: Abu Bakar Ba'asyir Mau Bebas, Syaratnya Harus Dipenuhi

3. Moeldoko bantah pembebasan Ba'asyir berhubungan dengan politik

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Moeldoko juga membantah bahwa rencana pembebasan Ba'asyir tidak ada hubungannya dengan politik. Menurut Moeldoko itu hanyalah murni karena kemanusiaan.

"Gak. Gak ada hubungannya," ungkap Moeldoko.

4. Ba'asyir akan terus dimonitor apabila bebas bersyarat

Sementara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa memang Ba'asyir tidak akan dibebaskan secara murni, namun bersyarat. Apabila Ba'asyir bebas bersyarat, maka ia tetap akan dimonitor apakah melanggar persyaratan tersebut atau tidak.

"Syaratnya selama masa pembebasan bersyarat itu, dia akan terus dimonitor. Kalau yang bersangkutan kembali melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan secara hukum, dia bisa dicabut pembebasan bersyaratnya atau bahkan dipidana dengan kasus pidana. Perkara yang baru," terang Lukman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).

Baca Juga: Yusril: Presiden Jokowi akan Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir Pekan Depan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya