Pemblokiran Internet di Papua Digugat, Menkominfo: Nanti Kita Lihat
Menkominfo akan lihat perkembangan gugatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merespons gugatan South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Mereka menggugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Menkominfo
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pemblokiran internet di Papua.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto sebelumnya menyatakan, pihaknya telah berulang kali melakukan dialog dengan pemerintah, khususnya dengan Rudiantara, yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo. Namun, dia tak kunjung mendapat jawaban atau itikad baik dari pemerintah.
Baca Juga: Meninggalkan Bumi Cendrawasih Demi Menggapai Mimpi
1. Johnny sebut pemerintah selama ini sudah melakukan tugas untuk kepentingan rakyat
Johnny menjelaskan, pemerintah selama ini sudah melaksanakan tugasnya untuk kepentingan rakyat. Ia akan melihat dulu perkembangan gugatan ini seperti apa.
"Nanti kita lihat, yang pasti negara melaksanakan tugasnya untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan negara," kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Baca Juga: Ini 5 Kejutan dari Perbatasan Papua dan Papua Nugini, Cek Deh!