TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemblokiran Internet di Papua Digugat, Menkominfo: Nanti Kita Lihat

Menkominfo akan lihat perkembangan gugatan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merespons gugatan South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). Mereka menggugat Presiden Joko "Jokowi" Widodo dan Menkominfo
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait pemblokiran internet di Papua.

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto sebelumnya menyatakan, pihaknya telah berulang kali melakukan dialog dengan pemerintah, khususnya dengan Rudiantara, yang saat itu menjabat sebagai Menkominfo. Namun, dia tak kunjung mendapat jawaban atau itikad baik dari pemerintah.

Baca Juga: Meninggalkan Bumi Cendrawasih Demi Menggapai Mimpi

1. Johnny sebut pemerintah selama ini sudah melakukan tugas untuk kepentingan rakyat

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Johnny menjelaskan, pemerintah selama ini sudah melaksanakan tugasnya untuk kepentingan rakyat. Ia akan melihat dulu perkembangan gugatan ini seperti apa.

"Nanti kita lihat, yang pasti negara melaksanakan tugasnya untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan negara," kata dia di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

2. Gugatan akan diserahkan kepada pengacara negara dan Kejaksaan Agung

Menkominfo Johnny G Plate saat ditemui di JX International Surabaya, Sabtu (23/11). IDN Times/Fitria Madia

Mengenai apakah presiden akan hadir dalam gugatan tersebut, Johnny tidak memberikan komentar lebih jauh. Ia hanya mengatakan semuanya ada aturan hukumnya.

"Kalau pengadilan kan ada aturannya. Nanti kan para ahli hukum, pengacara negara kan ada Kejaksaan Agung," kata dia.

Baca Juga: Ini 5 Kejutan dari Perbatasan Papua dan Papua Nugini, Cek Deh!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya