TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah: Jika Masih Ada Ancaman COVID-19, Salat Id Tidak Dilakukan

Jangan sampai relaksasi membawa bencana di momen Idulfitri

Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Jakarta, IDN Times - Kepala Gugus Tugas penanganan COVID-19, Doni Monardo, menanggapi usulan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang meminta relaksasi tempat ibadah di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Doni mengatakan, relaksasi bisa diberikan apabila wabah virus corona sudah tak lagi mengancam, termasuk pada pelaksanaan salat Idulfitri.

"Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya COVID-19, maka ibadah salat Id berjamaah tentunya ini tidak dilakukan," kata Doni dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/5).

Baca Juga: Relaksasi PSBB COVID-19, PKS: Pertimbangan Ekonomi Bisa Jadi Bencana

1. Wapres Ma'ruf Amin menyebut relaksasi diberikan tergantung kondisi penyebaran virus

Wakil Presiden RI Maruf Amin (Dok. Setwapres RI)

Menyoal pelonggaran tempat ibadah, Doni menyebut bahwa ada arahan dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk melihat kondisi. Jika virus corona penyebarannya masih masif, maka tidak diberikan kelonggaran terlebih dahulu.

"Tadi Bapak Wapres mengingatkan para peserta rapat, pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," jelas Doni.

2. Menag meminta kelonggaran tempat ibadah, tapi sesuai protokol kesehatan

Menteri Agama Fachrul Razi (IDN Times/Aldzah Aditya)

Sebelumnya, Kementerian Agama berencana untuk melakukan relaksasi atau pelonggaran terhadap larangan berkumpul dan menjalankan aktivitas bersama di rumah ibadah. Meski demikian, Kemenag masih merumuskan tanggung jawab yang dibebankan pada setiap rumah ibadah dalam melaksanakan protokol kesehatan.

“Sebagai contoh misalnya kita sepakat masjid boleh salat berjemaah, tetapi jumlahnya tidak boleh terlalu banyak, jarak antar orang lebih jauh daripada aturannya, jarak antara saf lebih jauh, misalnya tetap memakai masker, kemudian juga lain-lain lah yang harus kita lakukan,” ujar Menag Fachrul Razi saat rapat kerja bersama Komisi Vlll DPR, Senin (11/5).

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Usul Larangan Ibadah di Luar Rumah Dilonggarkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya