Pemerintah: Jika Masih Ada Ancaman COVID-19, Salat Id Tidak Dilakukan
Jangan sampai relaksasi membawa bencana di momen Idulfitri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Gugus Tugas penanganan COVID-19, Doni Monardo, menanggapi usulan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang meminta relaksasi tempat ibadah di tengah pandemik virus corona atau COVID-19. Doni mengatakan, relaksasi bisa diberikan apabila wabah virus corona sudah tak lagi mengancam, termasuk pada pelaksanaan salat Idulfitri.
"Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada, bisa saja salat dilakukan. Tapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya COVID-19, maka ibadah salat Id berjamaah tentunya ini tidak dilakukan," kata Doni dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (12/5).
Baca Juga: Relaksasi PSBB COVID-19, PKS: Pertimbangan Ekonomi Bisa Jadi Bencana
1. Wapres Ma'ruf Amin menyebut relaksasi diberikan tergantung kondisi penyebaran virus
Menyoal pelonggaran tempat ibadah, Doni menyebut bahwa ada arahan dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk melihat kondisi. Jika virus corona penyebarannya masih masif, maka tidak diberikan kelonggaran terlebih dahulu.
"Tadi Bapak Wapres mengingatkan para peserta rapat, pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," jelas Doni.
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Usul Larangan Ibadah di Luar Rumah Dilonggarkan