Pemerintah Juga Siapkan Tunjangan Bagi Korban PHK, Begini Formatnya
Ada di BPJS Ketenagakerjaan dan kartu pra kerja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan rencana baru pemerintah di bidang ketenagakerjaan. Rencana baru itu terkait dengan tunjangan pengangguran bagi mereka yang terkena PHK.
"Unemployment benefit itu adalah fasilitas mereka yang terkena pemutusan kerja atau keluar dari job market," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (27/12).
Lalu, bagaimana mekanisme dari unemployment benefit itu?
Baca Juga: Pencari Kerja dan Korban PHK Nikmati Kartu Pra Kerja Awal Tahun Depan
1. Fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan akan dimasukkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan
Airlangga menerangkan, pemerintah tengah menyiapkan tunjangan pengangguran dalam dua bentuk. Bentuk pertama berupa fasilitas jaminan kehilangan pekerjaan. Hal itu, kata dia, sudah dimasukkan ke dalam fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.
"Artinya, bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini, Jamsostek, akan melakukan cash benefit," ujar Airlangga.
Baca Juga: TKN : Kartu Pra-Kerja Bukan Semata Berikan Uang untuk Pengangguran