Pemerintah Larang Mudik 2021, Kemenhub Siapkan Aturan Mobilitas Warga
Usai larangan mudik berlaku, warga juga dilarang bepergian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempersiapkan aturan teknis terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Tetapi, aturan itu masih menunggu Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengenai perjalanan pada semua moda transportasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, semua direktorat jenderal (ditjen) di Kemenhub telah melakukan rapat koordinasi intensif bersama Satgas Penanganan COVID-19 pada Kamis, 25 Maret 2021 malam.
"Tadi malam kami sudah rapat intensif terkait masalah rencana perubahan surat edaran dari Gugus Tugas, yang mengatur SE perjalanan untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api," kata Budi dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Dilarang Mudik, Cuti Idulfitri Cuma Sehari
1. Kemenhub akan mengatur teknis pembatasan mobilitas masyarakat
Kemudian, Budi mengungkapkan, masing-masing dirjen akan mengatur permasalahan teknis pembatasan perjalanan. Sebab, karena adanya larangan mudik, mobilitas masyarakat harus dibatasi.
"Karena memang tidak semuanya, katakan dilarang mudik, namun demikian ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya, itu tentunya harus diakomodir dalam moda transportasi yang ada," ujar Budi.