TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Larang Mudik 2021, Kemenhub Siapkan Aturan Mobilitas Warga

Usai larangan mudik berlaku, warga juga dilarang bepergian

Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempersiapkan aturan teknis terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Tetapi, aturan itu masih menunggu Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengenai perjalanan pada semua moda transportasi.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, semua direktorat jenderal (ditjen) di Kemenhub telah melakukan rapat koordinasi intensif bersama Satgas Penanganan COVID-19 pada Kamis, 25 Maret 2021 malam.

"Tadi malam kami sudah rapat intensif terkait masalah rencana perubahan surat edaran dari Gugus Tugas, yang mengatur SE perjalanan untuk sektor transportasi darat, laut, udara, dan kereta api," kata Budi dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Dilarang Mudik, Cuti Idulfitri Cuma Sehari

1. Kemenhub akan mengatur teknis pembatasan mobilitas masyarakat

Ilustrasi Moda Transportasi untuk Mudik (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, Budi mengungkapkan, masing-masing dirjen akan mengatur permasalahan teknis pembatasan perjalanan. Sebab, karena adanya larangan mudik, mobilitas masyarakat harus dibatasi.

"Karena memang tidak semuanya, katakan dilarang mudik, namun demikian ada potensi perjalanan untuk kepentingan dinas dan sebagainya, itu tentunya harus diakomodir dalam moda transportasi yang ada," ujar Budi.

2. Pemerintah larang mudik selama 6-17 Mei 2021

Ilustrasi mudik. IDN Times/Imam Rosidin

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan melarang aktivitas mudik Hari Raya Idulfitri tahun ini. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya.

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK. Maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Muhadjir juga mengatakan larangan mudik berlaku selama 6 - 17 Mei 2021.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu," tutur Muhadjir.

Keputusan larangan mudik 2021 ini lantaran kasus COVID-19 yang masih tinggi di Indonesia, dan juga karena adanya program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah saat ini.

"Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin," ucap Muhadjir.

Baca Juga: [BREAKING] Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya