TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah: Meski PSBB Dicabut, Indonesia Tetap Darurat Kesehatan

Pemerintah minta masyarakat menyesuaikan diri

Doni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Jakarta, IDN Times - World Health Organization memprediksi virus corona atau COVID-19 tidak akan hilang. Atas peringatan tersebut, Presiden Joko "Jokowi' Widodo akhirnya meminta masyarakat untuk berdamai dan hidup berdampingan dengan COVID-19.

Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo, mengatakan selama penyebaran virus corona belum menurun, maka masyarakat diminta untuk tetap mengikuti aturan di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sebab, meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut, Indonesia tetap tidak bisa lepas dari status darurat kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri Ditiadakan

1. Walaupun PSBB dicabut, status darurat kesehatan tetap berlaku

Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB

Doni menjelaskan, salah satu poin yang ada di dalam UU tersebut adalah PSBB. Apabila poin PSBB dicabut, status darurat kesehatan tidak akan lepas begitu saja di Indonesia.

"Jadi apabila poin PSBB ini dicabut, tidak serta merta kita menjadi keluar dari situasi kedaruratan kesehatan. Apabila PSBB dicabut, bukan berarti kita tidak mengikuti UU tentang Karantina Kesehatan," ujar Doni dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Kabinet RI, Rabu (20/5).

2. Bencana non alam seperti virus corona tetap berstatus bencana nasional

Kepala BNPB, Doni Monardo (Dok. BNPB)

Status bencana nasional, lanjut Doni, juga tetap akan ada meski PSBB dicabut. Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Menjadi Bencana Nasional.

"Kedua ketentuan ini menjadi pedoman bagi kita dalam menyelenggarakan kegiatan ke depan," tutur Doni.

Baca Juga: [LINIMASA-2] Perkembangan Terkini Wabah Virus Corona di Indonesia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya