Pemerintah Minta Perusahaan yang Tak WFH Terapkan Physical Distancing
Protokol kesehatan tetap perlu dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo mengatakan, perusahaan-perusahaan yang masih tidak memberlakukan work from home atau kerja dari rumah, harus menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Doni menyampaikan, kunci utama memutus rantai penyebaran virus corona saat ini adalah dengan disiplin kolektif.
Baca Juga: Isi Lengkap Pasal 13 yang Mengatur PSBB di Permenkes No.9 Tahun 2020
Kendati pemerintah telah menganjurkan agar masyarakat melakukan kegiatan di rumah, seperti bekerja, beribadah, dan belajar di rumah, namun beberapa perusahaan masih banyak yang tidak menerapkan hal itu. Doni pun meminta protokol kesehatan tetap dilaksanakan oleh perusahaan tersebut.
"Jadi kalau perusahaan mau tetap beroperasi, asal di antara karyawan bisa diatur ada jarak sesuai aturan physical distancing. Berjarak. Kalau ada pelanggaran, harus saling mengingatkan," ujar Doni kepada IDN Times, Senin (6/4) malam.
1. Perusahaan yang masih tak menerapkan WFH diharap bisa memenuhi protokol kesehatan
Baca Juga: Doni Monardo: Daerah yang Ajukan PSBB Harus Punya Rencana Aksi