Pemerintah Siapkan PP Pertanahan, Antisipasi Spekulan Tanah di IKN
Lahan konsensi juga diatur dalam UU IKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan ini akan diterbitkan pemerintah guna mengantisipasi terjadinya sengketa tanah.
Apalagi, menurut Wandy, saat ini sedang marak spekulan tanah di kawasan IKN Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"Substansi Peraturan Pemerintah (PP) tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Wandy dikutip dari siaran pers KSP, Jumat (28/1/2022).
Baca Juga: Dikejar Makelar, Melonjaknya Harga Tanah di Calon Ibu Kota Negara
1. Spekulan tanah mulai marak sejak Jokowi umumkan soal pemindahan ibu kota
Wandy menilai, maraknya spekulan tanah memang biasa terjadi saat ada proyek investasi. Para spekulan tanah ini mulai ditemukan di kawasan IKN sejak Presiden Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota.
"Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujar Wandy.
Baca Juga: Menhub Minta Dana Rp582 Miliar untuk Bangun Transportasi Cerdas di IKN