TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Siapkan PP Pertanahan, Antisipasi Spekulan Tanah di IKN

Lahan konsensi juga diatur dalam UU IKN

Desain ibu kota baru (YouTube/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan ini akan diterbitkan pemerintah guna mengantisipasi terjadinya sengketa tanah.

Apalagi, menurut Wandy, saat ini sedang marak spekulan tanah di kawasan IKN Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Substansi Peraturan Pemerintah (PP) tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Wandy dikutip dari siaran pers KSP, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: Dikejar Makelar, Melonjaknya Harga Tanah di Calon Ibu Kota Negara

1. Spekulan tanah mulai marak sejak Jokowi umumkan soal pemindahan ibu kota

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Wandy menilai, maraknya spekulan tanah memang biasa terjadi saat ada proyek investasi. Para spekulan tanah ini mulai ditemukan di kawasan IKN sejak Presiden Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota.

"Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujar Wandy.

2. Pemerintah atur soal lahan konsensi di wilayah IKN dalam UU

Desain Ibu Kota Baru Indonesia ( ANTARA/Paparan Kementerian PUPR)

Terkait keberadaan lahan konsensi di wilayah IKN, Wandy memastikan, pemerintah sudah mengaturnya dalam aturan-aturan turunan UU IKN. Termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Soal lahan konsensi ini memang terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara di wilayah IKN.

"Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar," ucap Wandy.

Baca Juga: Menhub Minta Dana Rp582 Miliar untuk Bangun Transportasi Cerdas di IKN

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya