TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilu 2019: Ada Tambahan 15 Kursi untuk DPR

Jumlah kursi DPR yang semula 560 akan menjadi 575 kursi

IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penambahan kursi legislatif untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019. 

Baca juga: Cerita Sepatu yang Dikenakan Emil Saat Debat Pilkada Jatim

1. Ada tambahan 15 kursi untuk DPR  

IDN Times/Teatrika Putri

Komisioner KPU Ilham Syahputra mengatakan ada penambahan jumlah kursi di masing-masing level pemerintahan. Di DPR RI, jumlah kursi bertambah 15, dari yang tadinya 560 kursi, menjadi 575 kursi.

Penambahan jumlah kursi tersebut disusul dengan adanya penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil), yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

"Ya mungkin ini berkenaan dengan adanya penambahan jumlah kursi di DPR dari 560 menjadi 575,” ujar Ilham di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (18/4). 

2. Jumlah kursi DPRD Provinsi menjadi 2207

IDN Times/Teatrika Putri

Ilham mengatakan kursi untuk DPRD Provinsi juga akan ditambah. Sebelumnya jumlah kursi DPRD Provinsi sebanyak 2114 kursi. Pada Pemilu 2019 nanti, kursi yang akan diperebutkan untuk DPRD Provinsi menjadi 2207 kursi.

“Kemudian perbandingan jumlah kursi DPRD Provinsi ini bertambah juga, dari 2114 menjadi 2207. Ini tentu saja kursi ini based-nya adalah jumlah penduduknya, sehingga lokasi kursi itu bertambah,” ungkapnya.

Baca juga: Khofifah Jadi Kandidat Terkaya di Pilkada Jatim

 

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya