Pemilu 2019: Ada Tambahan 15 Kursi untuk DPR
Jumlah kursi DPR yang semula 560 akan menjadi 575 kursi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan penambahan kursi legislatif untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019.
Baca juga: Cerita Sepatu yang Dikenakan Emil Saat Debat Pilkada Jatim
1. Ada tambahan 15 kursi untuk DPR
Komisioner KPU Ilham Syahputra mengatakan ada penambahan jumlah kursi di masing-masing level pemerintahan. Di DPR RI, jumlah kursi bertambah 15, dari yang tadinya 560 kursi, menjadi 575 kursi.
Penambahan jumlah kursi tersebut disusul dengan adanya penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil), yaitu Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
"Ya mungkin ini berkenaan dengan adanya penambahan jumlah kursi di DPR dari 560 menjadi 575,” ujar Ilham di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Baca juga: Khofifah Jadi Kandidat Terkaya di Pilkada Jatim