TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Diperketat, Catat Aturan-aturan Terbaru dari Pemerintah

PPKM diperketat karena kasus COVID-19 di Indonesia menggila

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Gubernur BI Perry Warjiyo (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memberikan keterangan pers sesuai bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak virus corona terhadap sektor ekonomi Indonesia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memperketat penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah aturan pun telah dikeluarkan pemerintah guna menekan laju penyebaran COVID-19.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuian. Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).

Lalu, apa saja aturan-aturan baru tersebut ya?

Baca Juga: Menkes: Ranjang Isolasi COVID-19 di DKI Terisi Hampir 90 Persen

1. Aturan-aturan baru yang diterapkan pemerintah

Infografis aturan yang diputuskan pemerintah untuk mendukung pengetatan PPKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Airlangga menuturkan bahwa ada beberapa aturan yang telah diputuskan pemerintah guna mendukung pengetatan PPKM. Berikut aturan-aturannya:

1. Jam operasional mal dan tempat makan di zona merah dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung yang hadir juga dibatasi hingga 25 persen. Selebihnya, masyarakat diperbolehkan melakukan take away atau bawa pulang makanan sesuai jam operasional.

2. Masyarakat yang berada di zona merah harus melaksanakan ibadah di rumah.

3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ikut andil secara khusus dalam penanganan COVID-19 bagi ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, balita, hingga anak-anak.

4. Sekolah di zona merah harus melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring.

5. Perusahaan, kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD di zona merah harus terapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

6. Industri pelayanan publik dan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dan diterapkan pengaturan jam operasional.

7. Di acara atau hajatan masyarakat tidak boleh ada kegiatan makan di tempat. Makanan harus dibawa pulang. Kapasitas yang hadir juga dibatasi hingga 25 persen.

8. Tempat wisata di zona merah ditutup sementara selama dua pekan.

9. Kegiatan seminar atau rapat di zona merah harus dilakukan secara daring.

10. Kegiatan seni dan budaya ditiadakan. Tempat seni dan budaya ditutup sementara.

11. Kapasitas dan jam operasional transportasi publik harus kembali diatur pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

2. Jokowi minta implementasi lapangan soal PPKM mikro diperkuat

Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Selain itu, dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi juga memerintahkan kepada jajarannya untuk memperketat protokol kesehatan di tengah masyarakat. Jokowi meminta implementasi di lapangan soal PPKM mikro lebih diperkuat.

"Bapak Presiden juga menyampaikan apa yang terjadi di lapangan dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh TNI dan Polri, terutama untuk menangani di beberapa daerah yang kemarin tinggi duluan, yaitu di Riau, di Kepulauan Riau, maupun Bangkalan ataupun Kudus," jelas Airlangga.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Menkes Akan Atur Prioritas Pasien di RS

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya