PPKM Diperketat, Catat Aturan-aturan Terbaru dari Pemerintah
PPKM diperketat karena kasus COVID-19 di Indonesia menggila
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memperketat penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah aturan pun telah dikeluarkan pemerintah guna menekan laju penyebaran COVID-19.
"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM mikro arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuian. Jadi nanti akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai rapat terbatas, Senin (21/6/2021).
Lalu, apa saja aturan-aturan baru tersebut ya?
Baca Juga: Menkes: Ranjang Isolasi COVID-19 di DKI Terisi Hampir 90 Persen
1. Aturan-aturan baru yang diterapkan pemerintah
Usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Airlangga menuturkan bahwa ada beberapa aturan yang telah diputuskan pemerintah guna mendukung pengetatan PPKM. Berikut aturan-aturannya:
1. Jam operasional mal dan tempat makan di zona merah dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung yang hadir juga dibatasi hingga 25 persen. Selebihnya, masyarakat diperbolehkan melakukan take away atau bawa pulang makanan sesuai jam operasional.
2. Masyarakat yang berada di zona merah harus melaksanakan ibadah di rumah.
3. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) ikut andil secara khusus dalam penanganan COVID-19 bagi ibu hamil, ibu melahirkan, bayi, balita, hingga anak-anak.
4. Sekolah di zona merah harus melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring.
5. Perusahaan, kementerian/lembaga, BUMN dan BUMD di zona merah harus terapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.
6. Industri pelayanan publik dan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dan diterapkan pengaturan jam operasional.
7. Di acara atau hajatan masyarakat tidak boleh ada kegiatan makan di tempat. Makanan harus dibawa pulang. Kapasitas yang hadir juga dibatasi hingga 25 persen.
8. Tempat wisata di zona merah ditutup sementara selama dua pekan.
Editor’s picks
9. Kegiatan seminar atau rapat di zona merah harus dilakukan secara daring.
10. Kegiatan seni dan budaya ditiadakan. Tempat seni dan budaya ditutup sementara.
11. Kapasitas dan jam operasional transportasi publik harus kembali diatur pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Melonjak, Menkes Akan Atur Prioritas Pasien di RS