PPKM Diperketat, Kementerian/Lembaga Harus Terapkan WFH 75 Persen
Perkantoran yang di zona merah juga wajib terapkan WFH ya~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan perusahaan dan kementerian/lembaga yang berada di zona merah untuk menerapkan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen, dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen. Hal itu berlaku selama dua minggu ke depan yaitu mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
"Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik oleh kementerian/lembaga sudah ada Surat Edaran daripada Menteri PAN/RB, demikian pula untuk pengaturan BUMN dan BUMD, ini zona merah WFH-nya 75 persen, jadi bekerja di rumah 75 persen, sedangkan di zona non merah itu 50-50," terang Airlangga usai rapat terbatas yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Minta Perkantoran di Zona Merah Segera Vaksinasi Pegawai
1. Mal dan tempat makan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan pemerintah memutuskan aturan baru untuk mal dan tempat makan di tengah lonjakan kasus COVID-19. Airlangga mengatakan, jam operasional mal dan tempat makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB ke depannya.
"Kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Airlangga
Airlangga juga menjelaskan, aturan tersebut juga berlaku untuk restoran dan tempat makan.
"Kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, ini untuk kegiatan dine in makan minum paling banyak 25 persen dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang," ujar Airlangga.
"Dan layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat," lanjutnya.
Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 DKI Melonjak, Istana Terapkan WFH 75 Persen